Potretone.com, Sanana,- Dugaan korupsi proyek peningkatan jalan sentral perkebunan di Desa Sanihaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Tahun Anggaran 2023, kini memicu sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kepulauan Sula. Proyek yang bernilai hampir Rp5 miliar itu diduga sepenuhnya fiktif.
Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rikfi Leko, menyampaikan bahwa temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara mengungkapkan kejanggalan besar: proyek yang dimenangkan oleh CV SBU tersebut tidak pernah dikerjakan sama sekali, meskipun telah dilakukan pencairan dana.
“CV SBU sudah mencairkan dana sebesar Rp1,32 miliar melalui SP2D Nomor: 4781/SP2D-LS/KS/IX/2023. Namun, faktanya, tidak ada satu pun pekerjaan fisik yang dilakukan di lapangan. Proyek ini 100 persen fiktif,” tegas Rikfi kepada wartawan.
Proyek tersebut sejatinya dijadwalkan berjalan sejak 15 Juni 2023 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender, serta disertai jaminan pelaksanaan sebesar Rp248 juta yang diserahkan melalui PT BPD Maluku dan Maluku Utara. Namun pada 10 November 2023, proyek itu resmi diputus kontraknya melalui Surat Pemutusan Kontrak Nomor: 010.PK/SPK/PPK/DPUPR-KS/IX/2023.
“Hingga lebih dari empat bulan setelah pemutusan kontrak, progres pekerjaan masih nol persen. Ini bukan hanya bentuk kelalaian, tapi indikasi kuat terjadinya korupsi. Kejaksaan harus bertindak,” tambah Rikfi.
DPC GMNI mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula untuk segera memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari Kepala Dinas PUPR hingga Direktur CV SBU. Mereka juga menyatakan akan membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi jika tak ada tindakan hukum yang jelas.
“Kalau dalam waktu dekat Kejari tidak menindaklanjuti, kami akan kawal kasus ini hingga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara,” tegas Rikfi.
Menanggapi desakan tersebut, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, membenarkan bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan awal. Salah satu pihak yang telah diperiksa adalah Kepala Dinas PUPR berinisial JU.
“Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi lainnya yang terlibat dalam proyek tersebut. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan, dan tidak menutup kemungkinan akan naik ke tahap penyidikan,” ujar Raimond. (Ra)