Potretone.com, Sanana,- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Sula, Nurhayati Latuconsina, akhirnya buka suara terkait dugaan pencemaran laut di pesisir Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, yang diduga kuat berasal dari aktivitas PT. MTP. Namun, respons tersebut dinilai belum menjawab kegelisahan masyarakat yang sudah lama terdampak.
Nurhayati menyampaikan bahwa pihaknya baru sebatas menginstruksikan jajaran teknis untuk melakukan pengecekan lapangan. Langkah ini memunculkan pertanyaan serius, mengingat laporan warga bukan hal baru dan dampaknya sudah dirasakan langsung oleh nelayan.
“Kemarin saya sudah arahkan Kepala Bidang Amdal untuk berkoordinasi dan turun ke Falabisahaya guna melakukan monitoring,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Pernyataan tersebut terkesan normatif dan belum menunjukkan langkah cepat dan tegas, padahal indikasi pencemaran disebut sudah terlihat jelas di lapangan.
DLH juga menyebut akan “segera” turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan menyeluruh. Namun, tidak ada kepastian waktu yang jelas, sementara kerusakan lingkungan diduga terus berlangsung tanpa penanganan nyata.
“Dalam waktu dekat kami akan turun ke TKP untuk monitoring,” katanya.
Di sisi lain, Nurhayati menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun, pernyataan ini justru memunculkan tanda tanya besar apakah selama ini aktivitas PT. MTP benar-benar diawasi?
“Kalau dokumen sudah berjalan namun ditemukan kondisi seperti ini, maka akan kami evaluasi kembali,” tegasnya.
Publik tentu berharap bukan sekadar evaluasi administratif, melainkan tindakan nyata terhadap dugaan pencemaran yang merusak ekosistem laut dan mengancam kehidupan masyarakat pesisir.
Nurhayati juga menyatakan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran. Namun, pernyataan ini kembali terdengar seperti janji tanpa batas waktu yang pasti.
“Kalau terbukti ada dampak limbah yang menyalahi aturan, sudah pasti akan kami proses,” ujarnya.
DLH Kepulauan Sula juga berencana berkoordinasi dengan DLH Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pengawasan bersama. Sayangnya, langkah ini dinilai terlambat, karena seharusnya pengawasan sudah dilakukan sejak awal aktivitas perusahaan berjalan.
Sementara itu, warga pesisir Falabisahaya telah lebih dulu merasakan dampaknya. Limbah kayu sisa produksi yang diduga berasal dari PT. MTP dilaporkan mencemari laut, bahkan berukuran besar dan hanyut hingga mengganggu aktivitas nelayan.
Masalah ini bukan sekadar isu lingkungan, tetapi sudah menyentuh langsung mata pencaharian masyarakat. Warga pun mendesak pemerintah daerah untuk berhenti beralasan dan segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, masyarakat menuntut bukan hanya evaluasi, tetapi sanksi nyata yang memberi efek jera. Tanpa tindakan konkret, dugaan pencemaran ini berpotensi terus berulang dan semakin merusak lingkungan pesisir Kepulauan Sula.
(Ris)




















