Potretone.com, Sanana,- Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Kepulauan Sula. PT MTP, perusahaan industri kayu yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, diduga tetap menjalankan skema kerja “mitra” terhadap pekerjanya, meski telah mendapat peringatan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara. Minggu (5/4/2026).
Skema tersebut disinyalir sebagai upaya menghindari kewajiban hukum perusahaan terhadap pekerja, karena dalam praktiknya hubungan kerja yang terjadi memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Penggunaan istilah “mitra” dalam hubungan kerja dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menghilangkan hak-hak normatif pekerja, mulai dari kepastian upah, jaminan sosial, hingga perlindungan kerja.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 ditegaskan bahwa setiap hubungan kerja wajib dituangkan dalam perjanjian kerja yang sah, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan upah sesuai ketentuan, mendaftarkan pekerja dalam BPJS, serta menjamin perlindungan kerja secara menyeluruh.
Disnakertrans Maluku Utara sebelumnya telah mengambil langkah dengan memanggil manajemen PT MTP untuk klarifikasi pada 9 Februari 2026. Hasilnya, diketahui bahwa penggunaan kontrak dengan narasi “kemitraan” berasal dari dua perusahaan subkontraktor, yakni PT Otsindo dan PT Bahana Pertiwi (BP).
Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan Turuy, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Tidak ada konsep kemitraan dalam sistem ketenagakerjaan. Kontrak tersebut wajib diubah dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Disnakertrans bahkan telah memberikan arahan tegas agar kontrak kerja segera disesuaikan, termasuk masa kerja yang sebelumnya disebut berkisar tiga hingga enam bulan.
Namun hingga 5 April 2026, PT MTP bersama PT Otsindo dan PT Bahana Pertiwi diduga belum juga menjalankan instruksi tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembangkangan terhadap otoritas pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
Sorotan keras datang dari DPRD Kabupaten Kepulauan Sula. Ketua Komisi II, Rian Ardianto Ruslan, menilai persoalan ini sebagai bentuk kelalaian serius, bahkan mengarah pada pelanggaran hukum.
Ia menyebut, lemahnya pengawasan dari perusahaan induk, PT Sampoerna Kayoe, turut menjadi faktor yang memperparah situasi di lapangan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini sudah masuk kategori pelanggaran serius, bahkan bisa berimplikasi pidana,” tegasnya.
Menurut Rian, perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia juga menyoroti dampak luas dari praktik tersebut, yang tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Perusahaan tidak boleh mengabaikan pemerintah. Kalau ini dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya pekerja, tapi juga masyarakat luas,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MTP, PT Otsindo, dan PT Bahana Pertiwi belum memberikan keterangan resmi. Redaksi potretone.com masih terus berupaya memperoleh konfirmasi guna mendapatkan penjelasan berimbang atas dugaan tersebut.
(Ris)




















