banner 728x90
BeritaDaerahHukrimMaluku UtaraNasional

Keluarga Andini Masih Trauma, Kuasa Hukum Desak Kajari Sula Segera Tahan RB alias Ongen

21
×

Keluarga Andini Masih Trauma, Kuasa Hukum Desak Kajari Sula Segera Tahan RB alias Ongen

Sebarkan artikel ini

POTRETONE.com, Sanana,-  Kuasa hukum korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial TAH alias Andini, Fadli Wambes, S.H., mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka RB alias Ongen.

Desakan tersebut disampaikan setelah berkas perkara dugaan KDRT terhadap Andini kembali diserahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada Selasa (3/11/2026).

Sebelumnya, berkas perkara itu dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti.

Fadli mengatakan, penanganan perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait perlindungan dan keamanan korban selama proses hukum berlangsung.

“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula agar mempertimbangkan secara serius langkah penahanan terhadap tersangka RB alias Ongen. Hal ini penting sebagai upaya memberikan perlindungan hukum kepada korban, sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan aman, objektif, dan tidak menimbulkan kekhawatiran bagi pihak korban,” kata Fadli.

Menurut Fadli, kejaksaan tidak hanya perlu memastikan kelengkapan berkas perkara, baik secara formil maupun materiil, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan korban.

Ia berharap proses hukum tidak berjalan berlarut-larut dan tidak menimbulkan tekanan psikologis bagi korban maupun keluarganya.

“Kami tidak ingin proses hukum ini berjalan berlarut-larut. Korban juga memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan kepastian hukum. Jangan sampai dalam proses penanganan perkara ini korban justru merasa tertekan atau khawatir. Kami berharap Kejaksaan benar-benar memberikan perhatian terhadap aspek perlindungan terhadap perempuan sebagai korban kekerasan,” ujarnya.

Selain kuasa hukum, keluarga Andini juga meminta agar aparat penegak hukum mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka.

Permintaan tersebut didasarkan pada kekhawatiran keluarga setelah tersangka sebelumnya diduga membuat keributan di rumah korban. Keluarga mengaku masih mengalami trauma atas peristiwa tersebut dan berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami selaku orang tua telah melaporkan peristiwa keonaran dan kami masih trauma dengan peristiwa tersebut, apalagi anak kami?” kata ayah korban.

Ia menambahkan, kewenangan penahanan memang berada pada penyidik maupun penuntut umum sesuai tahapan proses hukum. Namun, menurut dia, aspek keamanan korban dan keluarganya juga perlu menjadi pertimbangan.

Meski mendesak penahanan, Fadli menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud mendahului proses peradilan.

“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, proses hukum harus berjalan tegas dan profesional. Apabila berdasarkan ketentuan hukum dan pertimbangan aparat penegak hukum terdapat alasan yang cukup untuk melakukan penahanan, kami meminta agar kewenangan tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Fadli berharap Kajari Kepulauan Sula memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Sebelumnya, Kajari Kepulauan Sula Juli Antoro Hutapea membenarkan bahwa berkas perkara dugaan KDRT terhadap Andini telah kembali diterima pihak kejaksaan setelah penyidik melengkapi sejumlah kekurangan berdasarkan petunjuk jaksa peneliti.

Juli menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian jaksa, masih terdapat sejumlah kekurangan yang harus dipenuhi, baik dari aspek formil maupun materiil.

Kejaksaan berharap perbaikan yang dilakukan penyidik dapat memenuhi seluruh petunjuk jaksa sehingga berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P-21.

Jika berkas dinyatakan lengkap, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai kepastian status P-21 maupun keputusan penahanan terhadap RB alias Ongen dalam perkara dugaan KDRT tersebut.

(Ris)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *