banner 728x90banner 728x90
BeritaDaerahEkonomi BisnisGaya HidupMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Diduga Penerapan K3 Belum Maksimal, PT SGM di Sula Disorot

17
×

Diduga Penerapan K3 Belum Maksimal, PT SGM di Sula Disorot

Sebarkan artikel ini

PotretOne.com, Sanana,-  PT SGM, perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan kayu di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mendapat sorotan terkait dugaan belum maksimalnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi karyawan.

Sorotan tersebut disampaikan Bidang Nakerjamsos Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara, Abidin Liamanu.

banner 728x90

Menurut Abidin, penerapan K3 di perusahaan perlu dievaluasi, terutama terkait penggunaan alat pelindung diri (APD), kompetensi petugas keselamatan kerja, serta ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan bagi pekerja.

“Yang ditempatkan pada bagian divisi safety itu punya lisensi K3 atau tidak? Itu yang perlu dipertanyakan,” kata Abidin.

Ia mengatakan, pihaknya juga menyoroti kondisi APD yang digunakan sejumlah pekerja yang dinilai belum layak.

“Sejauh ini kami melihat APD yang digunakan karyawan sangat jauh dari kata layak. Ini juga perlu ditindaklanjuti oleh Disnaker Sula,” ujarnya.

Abidin menilai persoalan penerapan K3 perlu mendapat perhatian serius karena aktivitas industri pengolahan kayu memiliki sejumlah risiko keselamatan dan kesehatan bagi pekerja.

Risiko tersebut antara lain berasal dari penggunaan mesin produksi, peralatan pemotong, pengangkutan material, debu kayu, kebisingan, hingga aktivitas lain yang berlangsung selama proses produksi.

Menurut dia, perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan lingkungan kerja aman dan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Karyawan merupakan bagian penting dari keberlangsungan sebuah perusahaan. Karena itu, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan tambahan, melainkan menjadi tanggung jawab utama perusahaan,” kata Abidin.

Selain persoalan K3, Abidin juga menyoroti ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan bagi karyawan.

Ia mempertanyakan apakah perusahaan telah memiliki fasilitas atau mekanisme pelayanan kesehatan yang memadai untuk menangani pekerja yang sakit atau mengalami kondisi darurat ketika berada di lingkungan kerja.

Menurut dia, perusahaan perlu memiliki mekanisme pertolongan pertama yang jelas dan akses pelayanan kesehatan yang dapat digunakan pekerja ketika membutuhkan penanganan medis.

“Perusahaan tidak boleh hanya menuntut karyawan untuk bekerja dan mencapai target produksi. Keselamatan, kesehatan, dan perlindungan terhadap tenaga kerja harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Abidin meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sula melakukan pengawasan terhadap penerapan K3 di PT SGM.

Ia berharap pengawasan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap kelayakan APD, sistem keselamatan kerja, kompetensi petugas safety, serta fasilitas dan mekanisme pelayanan kesehatan bagi pekerja.

Menurut dia, pengawasan diperlukan untuk memastikan hak-hak dasar pekerja dan ketentuan keselamatan kerja benar-benar diterapkan di lingkungan perusahaan.

“Jangan sampai keselamatan pekerja baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan kerja,”katanya.

Abidin juga meminta perusahaan melakukan evaluasi terhadap sistem K3 dan segera memperbaiki apabila ditemukan kekurangan.

“Keselamatan pekerja bukan pilihan, melainkan kewajiban,” tutup Abidin.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT SGM belum memberikan keterangan terkait sorotan tersebut. Konfirmasi dari pihak perusahaan diperlukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai penerapan K3, penggunaan APD, kompetensi petugas safety, serta fasilitas pelayanan kesehatan bagi karyawan.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90