banner 728x90banner 728x90
BeritaDaerahEkonomi BisnisGaya HidupMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Iuran Dipotong, Pekerja Disebut Masih Bayar Sendiri: PT SGM Falabisahaya Diduga Tak Konsisten Terapkan BPJS Ketenagakerjaan

25
×

Iuran Dipotong, Pekerja Disebut Masih Bayar Sendiri: PT SGM Falabisahaya Diduga Tak Konsisten Terapkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

PotretOne.com, Sanana,- Dugaan persoalan penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan kembali mencuat di lingkungan PT SGM yang beroperasi di Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Jumat, (4/9/2026).

Perusahaan tersebut diduga tidak konsisten dalam memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya. Persoalan ini mencuat menyusul keluhan pekerja yang mempertanyakan pelayanan ketika mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas maupun beban pekerjaan.

banner 728x90

Kepada wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (3/9/2026), salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, pekerja selama ini mempertanyakan mekanisme pelayanan jaminan sosial yang diterapkan perusahaan.

Menurut sumber tersebut, perlindungan bagi pekerja tidak hanya berkaitan dengan kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga perlu dilihat berdasarkan kondisi kesehatan pekerja yang berkaitan dengan pekerjaan.

“Yang torang lia selama ini, dorang cuma layani dua saja, tunjangan kematian dan tunjangan kecelakaan kerja,” ujar sumber tersebut.

Ia menilai, persoalan justru terasa ketika pekerja mengalami kondisi kesehatan tertentu yang menurutnya berkaitan dengan aktivitas pekerjaan.

“Kalau dampak dari pekerja, misalnya kerja capek, sakit perut atau pingsan, itu dorang seng layani,” ungkapnya.

Sumber tersebut mengaku, dalam kondisi demikian, pekerja justru diarahkan untuk mendapatkan pelayanan melalui BPJS Kesehatan.

“Kalau dilayani, tapi torang tidak lari ke BPJS Ketenagakerjaan, torang lari ke BPJS Kesehatan,” katanya.

Iuran Dipotong, Pekerja Klaim Masih Bayar Sendiri

Tak berhenti di persoalan pelayanan, sumber tersebut juga menyoroti pemotongan iuran yang tercantum dalam slip gaji karyawan.

Ia mengaku, dalam slip gaji pekerja terdapat pemotongan untuk BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ketika membutuhkan pelayanan, pekerja disebut masih harus mengeluarkan biaya sendiri.

“Torang pung slip gaji itu ada pemotongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tapi torang datang bayar sandiri,” ujarnya.

Kondisi tersebut, kata dia, menjadi pertanyaan di kalangan pekerja. Sebab, apabila benar terdapat pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari penghasilan karyawan, pekerja tentu berharap hak atas perlindungan dan pelayanan sesuai kepesertaan dapat diterima ketika mengalami risiko yang dijamin program tersebut.

“Karena dong layani itu berhubungan dengan kecelakaan kerja,” tutupnya.

Perusahaan Diminta Buka Data Kepesertaan dan Mekanisme Klaim
Dugaan tersebut penting mendapat penjelasan terbuka dari manajemen PT SGM, terutama menyangkut status kepesertaan seluruh pekerja, besaran dan mekanisme pembayaran iuran, serta prosedur yang diterapkan ketika karyawan mengalami kecelakaan kerja maupun gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan pekerjaan.

Jika iuran BPJS Ketenagakerjaan memang dipotong dari upah pekerja, maka mekanisme kepesertaan dan pembayaran iuran tersebut juga perlu diperjelas agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan karyawan.

Pekerja juga berhak mengetahui secara jelas program jaminan sosial apa saja yang diikuti, bagaimana prosedur pengajuan klaim, serta siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi risiko pekerjaan.

Karena itu, dugaan ini tidak semestinya berhenti sebagai keluhan internal pekerja. Klarifikasi dari perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja PT SGM telah berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, pihak PT SGM melalui Kuaswandi Buamona, SH, telah dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp terkait dugaan persoalan penerapan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pemotongan iuran dan mekanisme pelayanan kepada pekerja. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan atas konfirmasi tersebut.

(Ris)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

PotretOne.com, Sanana,-  PT SGM, perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan kayu di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mendapat sorotan terkait dugaan belum maksimalnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi karyawan.

banner 728x90