banner 728x90banner 728x90
BeritaDaerahMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

JAKAT Haltim Desak AMDAL PLTU Batubara FHT Dibuka ke Publik, Soroti Komitmen Energi Hijau

11
×

JAKAT Haltim Desak AMDAL PLTU Batubara FHT Dibuka ke Publik, Soroti Komitmen Energi Hijau

Sebarkan artikel ini

Halatim,- Jaringan Advokasi Kawasan Tambang (JAKAT) Halmahera Timur mendesak pemerintah dan pihak terkait membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berkaitan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batubara di kawasan industri PT Feni Haltim (FHT) di Buli.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal JAKAT Halmahera Timur, Sisko Rijan, melalui pernyataan tertulis yang diterima media ini, pada Rabu (19/8/2026).

banner 728x90

Sisko mempertanyakan transparansi proses AMDAL serta keterlibatan masyarakat dalam rencana pembangunan PLTU tersebut. Menurutnya, masyarakat Buli perlu mendapatkan informasi terbuka mengenai dampak lingkungan dan kesehatan yang berpotensi ditimbulkan dari keberadaan pembangkit berbahan bakar batubara.

“Perlihatkan AMDAL untuk PLTU batubara pada kawasan industri PT FHT. Sampai hari ini, warga Buli tidak pernah diajak bicara dan tidak ada sosialisasi,” ujar Sisko dalam pernyataannya.

Ia menyebut, masyarakat saat ini lebih banyak melihat aktivitas pembangunan dan penggunaan alat berat di kawasan tersebut. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan kekhawatiran mengenai dampak lingkungan yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Soroti Keterlibatan ANTAM dan IBC
JAKAT Haltim juga menyoroti keterlibatan konsorsium ANTAM, Indonesia Battery Corporation (IBC), dan CBL dalam pengembangan kawasan industri tersebut.

Sisko mengungkapkan sejumlah tahapan kerja sama yang menurutnya menjadi dasar keterlibatan para pihak, mulai dari penandatanganan Framework Agreement antara ANTAM dan CBL pada 14 April 2022, proses jual beli saham PT SDA dan PT FHT sepanjang 2023, hingga penyelesaian transaksi atau closing proyek pada 28 Desember 2023.

Menurut Sisko, keterlibatan perusahaan milik negara dalam proyek tersebut membuat aspek transparansi, lingkungan, dan perlindungan masyarakat harus menjadi perhatian serius.

“Ini bukan proyek swasta biasa. Ada keterlibatan BUMN. Karena itu, kepentingan masyarakat dan lingkungan harus menjadi bagian utama yang diperhatikan,” tegasnya.

Kaitkan dengan Komitmen Pengurangan Emisi. Selain persoalan AMDAL, JAKAT Haltim mempertanyakan keberadaan PLTU batubara di tengah narasi pengembangan ekosistem baterai dan hilirisasi yang disebut mengarah pada ekonomi hijau.

Sisko menilai penggunaan batubara sebagai sumber energi perlu dikaji kembali karena pembakaran batubara menghasilkan emisi karbon dan polutan udara yang berdampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Ia juga mengaitkan rencana tersebut dengan komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris serta agenda transisi energi menuju sumber energi yang lebih rendah emisi.

Dalam pernyataannya, Sisko turut menyinggung komitmen Presiden China Xi Jinping pada 2021 mengenai dukungan terhadap pengembangan energi hijau dan rendah karbon serta pernyataan untuk tidak membangun proyek PLTU batubara baru di luar negeri.

Menurutnya, komitmen tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam setiap proyek investasi yang melibatkan perusahaan asal China.

Tiga Tuntutan JAKAT Haltim
Atas dasar itu, JAKAT Halmahera Timur menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, meminta dokumen AMDAL terkait rencana PLTU batubara PT FHT dibuka kepada publik dan melalui proses uji publik yang transparan serta melibatkan masyarakat terdampak.

Kedua, meminta agar komponen PLTU batubara dikaji ulang dan, menurut JAKAT, dapat digantikan dengan sumber energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, maupun sumber energi rendah emisi lainnya.

Ketiga, JAKAT meminta ANTAM, IBC, CBL, dan pemerintah memastikan seluruh aktivitas pembangunan tidak mengorbankan kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

“Kami tidak anti-investasi. Kami anti-dibohongi. Kalau benar ini bagian dari proyek hijau, maka masyarakat berhak mengetahui secara terbuka mengapa masih ada rencana penggunaan PLTU batubara,” kata Sisko.

Ia menegaskan, masyarakat Buli memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh informasi mengenai proyek yang berpotensi memberikan dampak langsung terhadap kehidupan mereka.

“Buli bukan tempat pembuangan polusi. Buli punya laut, punya hutan, dan punya anak-cucu. Jangan sampai kepentingan investasi mengorbankan kesehatan dan masa depan masyarakat,” pungkasnya.

Catatan: Pernyataan mengenai AMDAL, tahapan transaksi, struktur konsorsium, komitmen internasional, serta angka dampak kesehatan dalam pernyataan JAKAT Haltim merupakan klaim dari pihak yang menyampaikan pernyataan dan masih perlu dikonfirmasi kepada PT FHT/CBL, ANTAM, IBC, pemerintah terkait, serta instansi lingkungan hidup yang berwenang. (JG)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

SANANA,- Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Ir. Hi. M. Saleh Marasabessy, M.Si., bertindak sebagai inspektur upacara pada penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Berita

SANANA,- Dialog Kebangsaan yang digelar dalam rangka memperingati 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menghadirkan ruang refleksi yang cukup serius tentang arah masa depan Kabupaten Kepulauan Sula. Mengangkat tema sentral “Sula Dalam Transisi: Antara Tersisa dan Tersisih”, dialog tersebut tidak sekadar menjadi forum seremonial, tetapi menjadi ruang untuk menguji kembali sejauh mana daerah ini mampu menempatkan dirinya dalam arus perubahan menuju Indonesia Emas 2045. Sabtu, (15/8/2026). 

banner 728x90