SANANA,- Dugaan persoalan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, kembali mencuat. Kali ini, Komisi I DPRD Kepulauan Sula menyoroti ketidakhadiran Kepala Desa dan Bendahara Desa Wailoba dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dijadwalkan kemarin.
Ketidakhadiran tersebut dinilai semakin mempertebal tanda tanya Komisi I terhadap pengelolaan anggaran desa selama lima tahun, terhitung sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2025.
Komisi I bahkan mengaku telah beberapa kali menggelar RDP dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Inspektorat, Bagian Pemerintahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Pemerintah Desa Wailoba.
Namun, Kepala Desa dan Bendahara Desa Wailoba disebut tidak pernah hadir dalam agenda RDP tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Masmina Ali Umacina, kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026), menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan persoalan tersebut berhenti hanya pada rapat.
Menurut Masmina, Komisi I akan membongkar satu per satu pengelolaan Dana Desa mulai 2021-2026, baik secara perencanaan anggaran, realisasi kegiatan laporan pertanggungjawaban, dan kondisi pekerjaan di lapangan.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan siapa pun. Tetapi kalau uang negara sudah masuk ke desa, maka penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan. Kami akan buka satu per satu dari 2021 sampai 2025. Kegiatan apa saja yang dianggarkan, berapa anggarannya, siapa pelaksananya, bagaimana realisasinya, semuanya akan kami periksa,” tegas Masmina.
Ia mengatakan, apabila dalam penelusuran ditemukan kegiatan yang hanya tercatat dalam dokumen tetapi tidak ditemukan realisasinya di lapangan, maka persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
“Kalau ada kegiatan yang hanya ada di atas kertas, sementara anggarannya telah dicairkan, itu harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat hanya diberikan laporan di atas kertas, sementara pekerjaan atau kegiatannya tidak pernah ada,” katanya.
Masmina mengungkapkan, Komisi I telah kurang lebih empat kali melakukan RDP terkait persoalan pengelolaan dana desa Wailoba. Namun, ketidakhadiran Kepala Desa dan Bendahara Desa dalam forum tersebut menjadi perhatian serius.
“Sudah kurang lebih empat kali kami RDP. Kami panggil pihak-pihak terkait, Inspektorat hadir, Bagian Pemerintahan hadir, DPMD juga dilibatkan. Tetapi Kepala Desa dan Bendahara Wailoba justru tidak hadir. Pertanyaannya, ada apa?” ujar Masmina.
Menurutnya, jika tidak ada persoalan dalam pengelolaan anggaran, seharusnya Pemerintah Desa Wailoba datang dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada DPRD Komisi I.
“Kalau memang semuanya benar, datang dan jelaskan. Buka dokumennya. Tunjukkan realisasi kegiatannya. Jangan menghindar dari forum resmi DPRD. Karena semakin tidak ada penjelasan, semakin besar pula pertanyaan publik terhadap pengelolaan anggaran tersebut,” tegasnya.
Masmina menegaskan bahwa Komisi I tidak akan berhenti pada persoalan ketidakhadiran dalam RDP. DPRD akan melakukan penelusuran terhadap dugaan kegiatan fiktif maupun dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran berdasarkan dokumen yang telah diperoleh.
“Kami akan lihat semuanya. Kalau ada indikasi kegiatan fiktif, mark-up, pekerjaan tidak sesuai volume, anggaran tidak sesuai realisasi, atau bentuk penyimpangan lainnya, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan DPRD,” ujarnya.
Bahkan, apabila hasil penelusuran menemukan indikasi adanya kerugian keuangan negara, Masmina memastikan Komisi I tidak akan ragu merekomendasikan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kalau dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran dan ada dugaan kerugian negara, kami tidak akan tutup mata. Kami akan rekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Jangan berpikir karena ini dana desa lalu bisa digunakan seenaknya. Dana desa adalah uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Masmina juga mengingatkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Wailoba agar tidak menganggap ketidakhadiran dalam RDP sebagai cara untuk menghindari pertanggungjawaban.
“Tidak hadir dalam RDP tidak akan menghapus persoalan. Dokumen tetap ada, anggaran tetap tercatat, kegiatan tetap bisa diperiksa, dan fakta di lapangan bisa kami lihat. Jadi jangan berpikir persoalan ini akan berhenti hanya karena tidak datang memenuhi undangan DPRD,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengedepankan data dan fakta dalam membongkar persoalan tersebut.
“Kami tidak takut membongkar ini. Kalau memang tidak ada masalah, buktikan bahwa tidak ada masalah. Tetapi kalau ada yang disembunyikan, cepat atau lambat akan terbuka. Kami akan kawal persoalan ini sampai terang,” pungkas Masmina.
Komisi I DPRD Kepulauan Sula terus menelusuri pengelolaan anggaran, realisasi anggaran, serta pelaksanaan sejumlah program dan kegiatan Desa Wailoba sepanjang Tahun Anggaran 2021-2025.
Apabila ditemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana atau kerugian keuangan negara, DPRD akan mempertimbangkan langkah selanjutnya melalui mekanisme rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Ris)


















