banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Kuasa Hukum Munir Banapon Pertanyakan Keseriusan Polres Kepulauan Sula, Minta Laporan Dugaan Penggelapan Segera Ditindaklanjuti

86
×

Kuasa Hukum Munir Banapon Pertanyakan Keseriusan Polres Kepulauan Sula, Minta Laporan Dugaan Penggelapan Segera Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini

Sanana,- Lambannya tindak lanjut terhadap laporan dugaan penggelapan yang diajukan mantan Direktur PDAM Kabupaten Kepulauan Sula, Munir Banapon, SE, memunculkan pertanyaan mengenai kepastian penegakan hukum di Polres Kepulauan Sula. Melalui kuasa hukumnya, Bustamin Sanaba, S.H., M.H., pelapor meminta penyidik segera mengaktifkan kembali penanganan perkara setelah upaya penyelesaian damai yang menjadi dasar pencabutan laporan dinilai gagal total.

Bustamin menegaskan, tidak dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran sebagaimana disepakati dalam perdamaian telah menghilangkan dasar penghentian proses pidana. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi alasan yang cukup bagi penyidik untuk kembali melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 728x90

“Klien kami telah memberikan kesempatan untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun kesempatan itu tidak dijalankan secara tuntas. Yang terjadi justru hanya pembayaran sebagian, sementara sisa kewajiban kurang puluhan juta hingga kini belum dipenuhi. Karena itu, kami meminta Polres Kepulauan Sula segera memberikan kepastian hukum,” ujar Bustamin.

Ia menjelaskan, pengakuan kewajiban oleh manajemen PDAM yang kemudian diikuti pembayaran sebagian merupakan fakta yang menurut pihak pelapor patut menjadi pertimbangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan bersama alat bukti lainnya.

Bustamin meminta Kapolres Kepulauan Sula dan jajaran Satreskrim tidak membiarkan laporan masyarakat berlarut-larut tanpa kejelasan. Menurutnya, penanganan perkara yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel merupakan bagian dari kewajiban institusi penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang mencari keadilan.

Kuasa hukum pelapor juga mendesak agar penyidik segera memanggil kembali para pihak, memeriksa saksi-saksi, meneliti dokumen kesepakatan perdamaian, bukti pembayaran sebagian, serta seluruh alat bukti yang telah disampaikan. Apabila telah terdapat bukti permulaan yang cukup, ia meminta perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (27/7/2026), terkait perkembangan laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan mantan Direktur PDAM Kabupaten Kepulauan Sula, Munir Banapon, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Konfirmasi tersebut disampaikan untuk meminta penjelasan terkait status hukum laporan tersebut, menyusul adanya desakan dari pihak pelapor agar perkara kembali ditindaklanjuti setelah kesepakatan damai disebut tidak dijalankan secara penuh.

Ketika ditanya apakah Polres Kepulauan Sula masih menganggap laporan tersebut telah selesai secara hukum, mengingat masih terdapat kewajiban dalam kesepakatan perdamaian yang belum dipenuhi, serta langkah konkret apa yang akan dilakukan penyidik ke depan, Kasat Reskrim menjawab singkat.

“Masih dalam lidik,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula melalui pesan WhatsApp.

(Ris)

banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90