banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Diduga Ancam hingga Lempari Rumah Warga, Pria di Desa Pohea Dilaporkan ke Polisi

142
×

Diduga Ancam hingga Lempari Rumah Warga, Pria di Desa Pohea Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Sanana,- Seorang pria berinisial IG dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula atas dugaan tindak pidana pengancaman disertai aksi pelemparan rumah milik warga di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.

Laporan tersebut dibuat oleh inisial RU alias Neli (23) yang datang ke SPKT Polres Kepulauan Sula didampingi keluarganya. Ia meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 728x90

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu bermula pada Kamis (23/7/2026) malam. Saat itu, RU alias Neli menghubungi rekannya, inisial AD, melalui sambungan telepon untuk meminta dikirimkan sebuah foto melalui aplikasi WhatsApp.

Namun, di tengah percakapan, telepon milik Ardila diduga diambil alih oleh IG. Terlapor disebut sempat mengatakan, “Beta ingin bicara.” RU memilih mengakhiri panggilan tersebut.

Tak lama berselang, sekitar pukul 21.51 WIT, RU mengaku menerima pesan bernada ancaman yang dikirim melalui akun WhatsApp milik AD. Dalam pesan itu tertulis, “Demi Allah sabantar kalau se seng kaluar beta lempar rumah.”

Pelapor mengaku ancaman tersebut bukan sekadar gertakan. Beberapa menit setelah pesan dikirim, ia mendengar suara benturan keras yang diduga berasal dari aksi pelemparan terhadap rumah milik saudarinya, RU alias Mama Eta, di Desa Pohea.

Tidak berhenti di situ, sehari setelah kejadian, IG disebut mengakui perbuatannya di hadapan pemilik rumah, RU alias Mama Eta, dan suaminya. Pengakuan itu, menurut pelapor, disampaikan secara langsung di depan keduanya.

Merasa keselamatan dirinya terancam dan tidak menerima tindakan tersebut, RU akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pengancaman itu ke Polres Kepulauan Sula.

Dalam laporannya, RU meminta Kapolres Kepulauan Sula mengusut tuntas perkara tersebut serta memproses pihak yang dilaporkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kepulauan Sula mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Sementara itu, pihak terlapor juga belum memberikan keterangan atau tanggapan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

(Ris)

banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sanana, – Dugaan praktik pungutan dalam pelayanan administrasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sula menjadi sorotan publik setelah mencuat melalui unggahan akun anonim di grup Facebook Dad Hia Ted Sua. Unggahan tersebut menuding adanya permintaan uang jutaan rupiah agar dokumen rekomendasi desa mendapat tanda tangan Kepala Dinas PMD.

banner 728x90