banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Kuasa Hukum TAH Desak Penyidik PPA Polres Kepulauan Sula Segera Tetapkan Status Hukum RB

20
×

Kuasa Hukum TAH Desak Penyidik PPA Polres Kepulauan Sula Segera Tetapkan Status Hukum RB

Sebarkan artikel ini

Sanana,- Kuasa hukum TAH, Fadli Wambes, S.H., mendesak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Sula segera menetapkan status hukum RB dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan kliennya.

Menurut Fadli, penyidikan telah berlangsung sejak laporan dibuat pada 6 Juni 2026. Bahkan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara sebagai salah satu tahapan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

banner 728x90

Karena itu, ia menilai proses penyidikan seharusnya sudah memasuki tahap penetapan status hukum apabila alat bukti dinilai telah memenuhi unsur pidana.

“Kami meminta penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan segera menetapkan status hukum terhadap terlapor apabila unsur pidana telah terpenuhi. Korban berhak memperoleh kepastian hukum dan perlindungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Fadli, Senin (20/7/2026).

Fadli mengatakan, laporan dugaan KDRT tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula dengan Nomor STTLP/113/VI/2026/SPKT Polres Kep. Sula/Polda Malut tertanggal 6 Juni 2026.

Ia menyebut kliennya hingga kini masih menunggu kepastian atas proses hukum yang sedang berjalan.

“Jangan sampai perkara yang sudah melalui tahapan penyidikan dan gelar perkara justru berlarut-larut tanpa kejelasan. Kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara, terlebih bagi korban yang mencari keadilan melalui jalur hukum,” ujarnya.

Fadli menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Ia berharap penyidik menangani kasus itu secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Sebelumnya, penyidik Unit PPA Polres Kepulauan Sula menyatakan telah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya. Namun, hingga kini kepolisian belum mengumumkan hasil gelar perkara maupun menyampaikan perkembangan status hukum terlapor.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Kepulauan Sula, Ikbal Umanilo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait desakan kuasa hukum TAH, menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara tersebut sebelumnya telah dijelaskan kepada kuasa hukum pelapor, Fadli Wambes.

“Tadi sudah saya jelaskan ke Pak Fadli. Setelah gelar perkara, saya juga kurang enak badan sehingga sejak Jumat kemarin belum masuk kantor,” ujar Ikbal.

Ia menambahkan, apabila Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan, pihaknya akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

“Kalau SPDP sudah ada, saya akan kirim SP2HP ke pelapor. Rencananya besok,” katanya.

(Ris)

banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90