banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Kuasa Hukum TAH Hormati Proses Hukum, Siap Gugat Balik Jika Tuduhan Perselingkuhan dan Perzinaan Tidak Terbukti

0
×

Kuasa Hukum TAH Hormati Proses Hukum, Siap Gugat Balik Jika Tuduhan Perselingkuhan dan Perzinaan Tidak Terbukti

Sebarkan artikel ini

Sanana,- Kuasa hukum TAH alias Tiara, Fadli Wambes, S.H., membantah tuduhan perselingkuhan dan perzinaan yang dialamatkan kepada kliennya setelah dilaporkan oleh RB alias Ongen ke Polres Kepulauan Sula.

Fadli menegaskan laporan tersebut masih berupa dugaan sehingga seluruh tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum serta dijunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 728x90

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum,” ujar Fadli kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Ia mengatakan, selain dilaporkan atas dugaan perselingkuhan, kliennya juga dituduh melakukan perzinaan. Menurutnya, kedua tuduhan tersebut tidak dapat dibenarkan begitu saja tanpa pembuktian melalui mekanisme hukum.

“Klien kami selain dilaporkan atas dugaan perselingkuhan, juga dituduh melakukan perzinaan. Tuduhan tersebut harus dibuktikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila tidak terbukti, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tegasnya.

Fadli menambahkan, penyampaian tuduhan terhadap seseorang harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabka. Karena itu, ia mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak menggiring opini publik sebelum adanya kepastian hukum.

Selain menanggapi laporan pidana tersebut, Fadli mengungkapkan bahwa persoalan rumah tangga antara TAH dan RB alias Ongen saat ini juga sedang diproses melalui jalur peradilan.

Menurutnya, RB alias Ongen telah mengajukan permohonan cerai talak terhadap TAH di Pengadilan Agama Labuha dengan Nomor Perkara 148/Pdt.G/2026/PA.Lbh. Perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan, di mana sidang perdana dilaksanakan pada 24 Juni 2026.

“Penyelesaian persoalan ini sedang berlangsung melalui jalur hukum. Kami meminta masyarakat untuk menghormati proses tersebut dan tidak menghakimi seseorang sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Fadli juga mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan yang tidak terbukti dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyampaikannya. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengawal kepentingan hukum kliennya hingga seluruh proses hukum, baik pidana maupun perkara perceraian, selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

(RA)

banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90