Potretone.com, Sanana,- Pernyataan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula terkait sumber pendanaan pembangunan Masjid Trisula mulai di sorot. Proyek yang disebut dibiayai dari dana pribadi Bupati Fifian Adeningsi Mus tersebut diketahui sebelumnya telah beberapa kali masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Rosihan Buamona, menegaskan pembangunan masjid tanpa menggunakan dana APBD.
Ia menyebut dibeberapa media online, pembiayaan proyek berasal langsung dari Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.
“Saya dan Kadispora menjadi saksi. Semua kebutuhan, mulai dari material hingga tenaga kerja, menggunakan dana pribadi Ibu Bupati,” ujar Rosihan.
Menurut dia, pembangunan telah berjalan sekitar dua bulan. Ia juga menyebut gaji Bupati selama ini digunakan untuk mendukung pembangunan masjid tersebut.
Namun, data penganggaran menunjukkan hal berbeda.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), proyek pembangunan Masjid Trisula tercatat telah dianggarkan sebanyak empat kali melalui APBD sejak 2021 hingga 2024.
Adapun rincian anggaran tersebut yakni:
1. Tahun 2021 sebesar Rp200 juta
2. Tahun 2022 sebesar Rp200 juta
3. Tahun 2023 sebesar Rp500 juta
4. Tahun 2024 sebesar Rp400 juta
Total anggaran yang tercatat mencapai Rp1,3 miliar.
Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait konsistensi antara pernyataan pemerintah daerah dan data penganggaran.
Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka.
“Kalau benar menggunakan dana pribadi, maka harus dijelaskan ke mana anggaran APBD yang sudah disetujui itu,” kata Prabowo. Jumat, (17/4/2026).
Ia menilai, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembangunan tempat ibadah, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurut dia, setiap anggaran yang dialokasikan dalam APBD semestinya memiliki laporan realisasi dan progres fisik yang jelas.
IMM, lanjut Prabowo, mendesak pemerintah daerah dan Dinas PUPR membuka dokumen terkait proyek tersebut, mulai dari perencanaan hingga realisasi anggaran.
“Ini menyangkut kepercayaan publik. Jika ada ketidaksesuaian, harus diaudit,” ujarnya.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula belum memberikan penjelasan rinci mengenai keterkaitan antara penganggaran APBD dan klaim penggunaan dana pribadi dalam pembangunan Masjid Trisula.
Polemik ini pun masih terus bergulir di tengah tuntutan transparansi dari berbagai pihak.
(Ris)



















