banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Denda Dipangkas, Subsidair berkurang, Muhammad Bimbi Bebas Usai PK Dikabulkan MA

223
×

Denda Dipangkas, Subsidair berkurang, Muhammad Bimbi Bebas Usai PK Dikabulkan MA

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Sanana,- Muhammad Bimbi, terpidana kasus korupsi BTT Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Tahun 2021 Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, akhirnya memenuhi syarat untuk bebas setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kuasa hukumnya dikabulkan Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Muhammad Bimbi, Abdulah Ismail pada Kamis (19/02/2026), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sanana untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan putusan PK tersebut.

banner 728x90

Menurut Abdulah Ismail, dalam amar putusan PK, Mahkamah Agung (MA) mengubah besaran denda yang sebelumnya Rp200.000.000 menjadi Rp30.000.000. Selain itu, hukuman subsidair yang semula enam bulan penjara juga dikurangi menjadi 30 hari.

“SK pembebasan bersyarat klien saya sudah melewati putusan sebelumnya. Yang dijalani saat ini adalah subsidair. Pada Februari ini klien saya sudah menjalani lima bulan. Sesuai putusan Mahkamah Agung, masa subsidair bukan lagi enam bulan, melainkan 30 hari, berarti Klien saya sudah menjalani pidana subsidair lebih 4 bulan dari putusan,” ujar Abdulah.

Ia menjelaskan, dengan adanya perubahan putusan tersebut, masa pidana yang dijalani kliennya telah melebihi ketentuan subsidair terbaru sebagaimana tertuang dalam putusan PK. Karena itu, Muhammad Bimbi dinilai telah memenuhi syarat administratif dan hukum untuk segera dikeluarkan dari rumah tahanan.

Abdulah Ismail berharap pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula segera menerbitkan berita acara eksekusi setelah salinan resmi putusan PK diterima, sehingga proses administrasi pembebasan bersyarat dapat segera ditindaklanjuti.

“Hasil koordinasi saya dengan pihak Rutan, mereka menyampaikan akan menyesuaikan SK Pembebasan Bersyarat (PB). Jika sebelumnya subsidair enam bulan, kini menjadi satu bulan sesuai putusan PK. Namun, mereka masih menunggu berita acara eksekusi dari Kejaksaan Negeri Sanana sebelum melakukan perubahan SK dan mengeluarkan klien saya dari Rutan,” tutup Abdulah Ismail.

Dengan dikabulkannya PK tersebut, status hukum Muhammad Bimbi kini menyesuaikan amar putusan terbaru Mahkamah Agung, sekaligus membuka jalan bagi pembebasannya dalam waktu dekat.

(RA)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sanana,- Aksi demonstrasi yang digelar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kabupaten Kepulauan Sula untuk menyoroti dugaan kasus-kasus korupsi di daerah berakhir ricuh. Ketua IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, mengaku menjadi korban dugaan pemukulan oleh seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat menyampaikan aspirasi di depan Istana Daerah, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Minggu (31/5/2026).

Berita

Potretone.com, Sanana,- Sikap diam Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Mangoli Timber Produsen (MTP) mulai memantik kritik keras. Lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan di bidang tenaga kerja itu dinilai belum menunjukkan keberanian politik untuk membela ribuan pekerja lokal yang diduga kehilangan hak-hak normatifnya.