banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Denda Dipangkas, Subsidair berkurang, Muhammad Bimbi Bebas Usai PK Dikabulkan MA

220
×

Denda Dipangkas, Subsidair berkurang, Muhammad Bimbi Bebas Usai PK Dikabulkan MA

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Sanana,- Muhammad Bimbi, terpidana kasus korupsi BTT Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Tahun 2021 Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, akhirnya memenuhi syarat untuk bebas setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kuasa hukumnya dikabulkan Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Muhammad Bimbi, Abdulah Ismail pada Kamis (19/02/2026), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sanana untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan putusan PK tersebut.

banner 728x90

Menurut Abdulah Ismail, dalam amar putusan PK, Mahkamah Agung (MA) mengubah besaran denda yang sebelumnya Rp200.000.000 menjadi Rp30.000.000. Selain itu, hukuman subsidair yang semula enam bulan penjara juga dikurangi menjadi 30 hari.

“SK pembebasan bersyarat klien saya sudah melewati putusan sebelumnya. Yang dijalani saat ini adalah subsidair. Pada Februari ini klien saya sudah menjalani lima bulan. Sesuai putusan Mahkamah Agung, masa subsidair bukan lagi enam bulan, melainkan 30 hari, berarti Klien saya sudah menjalani pidana subsidair lebih 4 bulan dari putusan,” ujar Abdulah.

Ia menjelaskan, dengan adanya perubahan putusan tersebut, masa pidana yang dijalani kliennya telah melebihi ketentuan subsidair terbaru sebagaimana tertuang dalam putusan PK. Karena itu, Muhammad Bimbi dinilai telah memenuhi syarat administratif dan hukum untuk segera dikeluarkan dari rumah tahanan.

Abdulah Ismail berharap pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula segera menerbitkan berita acara eksekusi setelah salinan resmi putusan PK diterima, sehingga proses administrasi pembebasan bersyarat dapat segera ditindaklanjuti.

“Hasil koordinasi saya dengan pihak Rutan, mereka menyampaikan akan menyesuaikan SK Pembebasan Bersyarat (PB). Jika sebelumnya subsidair enam bulan, kini menjadi satu bulan sesuai putusan PK. Namun, mereka masih menunggu berita acara eksekusi dari Kejaksaan Negeri Sanana sebelum melakukan perubahan SK dan mengeluarkan klien saya dari Rutan,” tutup Abdulah Ismail.

Dengan dikabulkannya PK tersebut, status hukum Muhammad Bimbi kini menyesuaikan amar putusan terbaru Mahkamah Agung, sekaligus membuka jalan bagi pembebasannya dalam waktu dekat.

(RA)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, akhirnya masuk babak baru. Berkas kasusnya sudah diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada Senin, 13 April 2026, dan sekarang masih diperiksa untuk menentukan apakah sudah lengkap (P21) atau belum.

Berita

Potretine.com, Sanana,- Proyek pembangunan tower di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, kini disorot tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat. Proyek bernilai lebih dari Rp3 miliar itu diduga kuat tidak menjalankan prinsip transparansi setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Selasa, (14/4/2026).