banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

BPK Bongkar Dugaan Kelebihan Bayar Rp1,01 Miliar Proyek Puskesmas di Kepulauan Sula

213
×

BPK Bongkar Dugaan Kelebihan Bayar Rp1,01 Miliar Proyek Puskesmas di Kepulauan Sula

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Sanana,- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Maluku Utara membongkar dugaan kelebihan pembayaran lebih dari Rp1 miliar dalam proyek pembangunan sejumlah puskesmas di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2024. Rabu, (18/2/2026).

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 21A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK di Ternate.

banner 728x90

Dalam laporan tersebut, BPK secara tegas merekomendasikan Bupati Kepulauan Sula agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera menagih dan memulihkan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Empat Paket, Tiga Kontraktor, Rp1 Miliar Lebih

Berdasarkan hasil audit, kelebihan pembayaran terjadi pada empat paket pekerjaan yang dikerjakan tiga kontraktor berbeda. Di antaranya Adalah CV BBP dalam pembangunan Puskesmas Fuata sebesar Rp264.448.261,81, CV RJ dalam pembangunan Puskesmas Wai Ipa sebesar Rp248.878.695,58, dan CV DKC pada:

1. Pembangunan Puskesmas Kabau sebesar Rp266.901.301,35.

2. Pembangunan Puskesmas Sanana sebesar Rp231.397.591,35.

Total dugaan kelebihan bayar mencapai Rp1.011.625.849,94.

Nilai tersebut bukan angka kecil. Di tengah kebutuhan layanan kesehatan dasar masyarakat di wilayah kepulauan, potensi kebocoran anggaran justru terjadi pada proyek fasilitas kesehatan.

Pengawasan Dipertanyakan
Temuan ini sekaligus memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan internal Dinas Kesehatan dan peran PPK dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.

BPK dalam rekomendasinya menekankan agar:

1. Kepala Dinas Kesehatan meningkatkan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.

2. PPK segera menagih dan menyetorkan kelebihan pembayaran dari para penyedia.

3. Proses pemulihan kerugian daerah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Sesuai aturan, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Kegagalan menindaklanjuti rekomendasi dapat berimplikasi administratif bahkan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Khususnya Dinas Kesehatan terkait langkah konkret yang akan diambil. Upaya Konfermasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respon dari Kepala Dinas Kesehatan.

Publik kini menunggu apakah temuan Rp1 miliar lebih ini akan benar-benar dipulihkan ke kas daerah atau justru berakhir tanpa kejelasan.

Kasus ini menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran sektor kesehatan di Kepulauan Sula wilayah yang justru sangat membutuhkan pembangunan fasilitas layanan dasar yang bersih dari praktik penyimpangan.

(Ra)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Angin laut di Pelabuhan Sanana siang itu berembus pelan, seolah ikut membawa kenangan-kenangan lama yang hampir terlupakan. Di antara langkah kaki para penumpang yang turun dari kapal KM. Permata Obi pada 28 April 2026, ada sekelompok orang tua yang berjalan perlahan bukan semata karena usia, tetapi karena mereka sedang memikul sesuatu yang tidak sisa-sisa budaya yang kian menipis dimakan zaman.

Berita

Potretone.com, Sanana,- Suasana hangat yang selama ini menyelimuti kebersamaan Panitia Gabalil Hai Sua (GHS) 2026 mendadak berubah haru. Sebuah video yang beredar di grup internal panitia memperlihatkan kondisi salah satu anggota mereka yang kini tengah menjalani perawatan di RSUD Sanana. Senin, (27/4/2026).