PotretOne.com, Malut/Jakarta,- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mengecam dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal yang dilakukan PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Temuan ini diungkap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas PKH menemukan PT Karya Wijaya beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), izin wajib bagi setiap kegiatan pertambangan di hutan. Fakta ini bertentangan dengan pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang sebelumnya mengklaim perusahaan telah memiliki izin lengkap.
Keterangan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ir. Basyuni Thahir, yang membela legalitas perusahaan, juga dianggap kontradiktif dengan hasil pemeriksaan Satgas PKH.
Sanksi Rp 500 Miliar
PT Karya Wijaya dijatuhi denda administratif Rp 500 miliar sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025. Satgas PKH juga memberikan sanksi kepada perusahaan lain: PT Halmahera Sukses Mineral (± Rp 2,27 triliun) dan PT Weda Bay (± Rp 4,32 triliun).
Teguran DPP GMNI
Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan DPP GMNI, Sumitro H. Komdan, menilai aktivitas tanpa izin ini sebagai pelanggaran serius yang merusak tata kelola sumber daya alam.
“Jika benar perusahaan yang dikaitkan dengan kepala daerah melakukan pelanggaran, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” kata Sumitro kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
GMNI mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan objektif, tanpa pandang bulu, untuk menjaga transparansi dan kelestarian lingkungan hidup.
(Cheny)



















