banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahEkonomi BisnisMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Basaludin Tegaskan Program WiFi Murah Mengatasnamakan ASN Kominfo Adalah Penipuan

54
×

Basaludin Tegaskan Program WiFi Murah Mengatasnamakan ASN Kominfo Adalah Penipuan

Sebarkan artikel ini

PotretOne.com, Sanana,- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kepulauan Sula, Basaludin Labesi, dengan tegas membantah adanya program pemasangan WiFi murah yang mengatasnamakan ASN Diskominfo dan beredar di Kecamatan Sanana serta Sulabesi Tengah.

Kepada wartawan PotretOne.com, Jumat (30/1/2026), Basaludin menegaskan Diskominfo Kepulauan Sula tidak pernah menjalankan program pemasangan WiFi dengan skema pungutan biaya, baik biaya pemasangan maupun iuran bulanan, sebagaimana yang ditawarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

banner 728x90

“Kami tegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan bentuk penipuan. Diskominfo Kepulauan Sula tidak memiliki program pemasangan WiFi murah dengan menarik biaya Rp100 ribu pemasangan dan Rp100 ribu per bulan. Itu tidak benar,” tegas Basaludin.

Ia menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penelusuran setelah menerima laporan dari staf dan masyarakat terkait adanya oknum yang mencatut nama Diskominfo Kepulauan Sula.

Menurutnya, Hasil kroscek di lapangan memastikan bahwa oknum tersebut bukan ASN dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan Diskominfo.

“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan klarifikasi dan kroscek ke warga yang didatangi. Alhamdulillah belum ada masyarakat yang dirugikan karena warga memilih melapor lebih dulu,” ujarnya.

Selain itu, Basaludin juga menegaskan bahwa tindakan mencatut nama instansi pemerintah merupakan pelanggaran hukum dan tidak akan ditoleransi.

Ia meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai ASN tanpa identitas resmi dan surat tugas.

“Saya minta masyarakat jangan melayani, jangan memberikan uang, dan segera laporkan jika ada oknum yang mengatasnamakan Diskominfo atau ASN menawarkan program apa pun yang disertai permintaan biaya. Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya dengan nada tegas.

Sebagai langkah pencegahan, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kepulauan Sula membuka jalur pengaduan resmi dan mengajak masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi langsung ke kantor Diskominfo atau melalui kanal informasi resmi pemerintah daerah.

(RA)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *