PotretOne.com, Sanana,- Salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Barang Milik Habis Pakai (BMHP) di Kabupaten Kepulauan Sula akhirnya menyerahkan diri.
Tersangka berinisial LL mendatangi Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula pada Senin, 26 Januari 2026. Setelah itu, tersangka langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, di Konfermasi via WhatsApp, Selasa (27/1/2026), membenarkan penyerahan diri tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
“Benar, pada hari ini salah satu DPO dalam kasus BTT dan BMHP dengan inisial LL telah mendatangi tim penyidik Kejari Kepulauan Sula. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan atau BAP di Kejati Maluku Utara,” ujar Juli Antoro Hutapea, S.H.,M.H,
Usai pemeriksaan, tersangka LL resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Ternate untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kejari Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, masih memburu satu tersangka lain berinisial AMKA alias Puang yang hingga kini belum menyerahkan diri.
“Kami tetap menghimbau tersangka AMKA agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri,” tegas Kajari.
Terkait informasi yang di himpun wartawan PotretOne.com, bahwa AMKA alias Puang juga akan segera menyerahkan diri, pihak Kejari Kepulauan Sula belum memberikan kepastian.
“Kita tunggu saja. Nanti akan kami sampaikan informasi lebih lanjut,” pungkasnya.
Hingga kini, penyidikan kasus dugaan korupsi BTT dan BMHP tersebut masih terus berjalan dan dikembangkan oleh pihak Kejaksaan. (RA)


















