PotretOne.com Sanana,- Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan publik. Pasalnya, tersangka berinisial IS alias Iskandar hingga kini belum ditahan, meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Namun, lambannya proses penahanan memunculkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka.
Wartawan telah berupaya Konfermasi kepada Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Ikbal Umanilo, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (22/1/2026).
Pesan konfirmasi yang dikirimkan berbunyi:
“Assalamualaikum, izin konfirmasi. Apakah tersangka IS alias Iskandar sudah dilakukan penahanan?”
Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak Kanit PPA Satreskrim Polres Sula terkait status hukum tersangka tersebut.
Yang menjadi perhatian, kontak WhatsApp wartawan justru diblokir oleh Ikbal Umanilo sebelum upaya konfirmasi dilakukan. Tindakan ini memicu pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan anak sebagai korban.
Kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat. Oleh karena itu, publik menilai penanganan perkara ini seharusnya dilakukan secara cepat, terbuka, dan profesional, demi melindungi korban serta mencegah trauma berkelanjutan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polres Kepulauan Sula terkait alasan tersangka belum ditahan, apakah karena pertimbangan subjektif atau objektif, sejak awal hanya di sebutkan kalau tersangka kooperatif dan tidak ada alasan hukum lainnya.
Pemandangan berbeda justru terlihat dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota DPRD Kepulauan Sula dimana secara jelas yang bersangkutan juga bersifat kooperatif dan tidak mungkin melarikan diri karena berstatus anggota DPRD aktif namun sudah di lakukan penahanan atas diri tersangka.
Hal ini memicu tandatanya, sesungguhnya siapa di balik tersangka IS alias Iskandar sehingga di perlakukan istimewa. Padahal yang bersangkutan selama ini di ketahui keberadaannya di ternate. Apabila hal ini terus di biarkan maka sudah sangat jelas KAPOLRES KEPULAUAN SULA dinilai tidak memiliki komitmen dan perhatian khusus untuk perkara yang berkaitan terkait perempuan dan anak.
Media ini masih berupaya menghubungi pihak Polres Kepulauan Sula untuk mendapatkan keterangan lanjutan. Aparat kepolisian diharapkan memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.



















