PotretOne.com, Sanana,- Amirudin Yaksep angkat bicara terkait mekanisme dan persyaratan pendaftaran bakal calon Ketua Pengurus Pusat (PP) Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS). Ia menilai seluruh mekanisme dan syarat pencalonan yang ditetapkan Panitia Kongres IV HPMS cacat prosedur dan perlu ditinjau ulang secara menyeluruh.
Menurut Amirudin, yang juga merupakan salah satu bakal calon Ketua PP HPMS, penetapan persyaratan calon seharusnya dibahas dan disepakati terlebih dahulu dalam forum resmi kongres melalui sidang komisi-komisi. Setelah disahkan dalam forum tersebut, barulah persyaratan ditetapkan sebagai aturan main yang sah.
Namun dalam praktiknya, persyaratan pencalonan justru ditentukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme kongres sebagaimana mestinya.
Selain itu, Amirudin menyoroti ketidakseimbangan antara syarat umum dan syarat administrasi.
Dalam syarat umum disebutkan bahwa bakal calon tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau tindakan yang mencederai nama baik organisasi. Namun ketentuan tersebut tidak disertai turunan administrasi yang jelas sebagai alat pembuktian.
“Seharusnya ada bentuk pembuktian administratif, seperti SKCK, surat keterangan dari cabang, atau rekomendasi dari PP yang menyatakan bahwa bakal calon tidak pernah melakukan pelanggaran organisasi,” tegas Amirudin.
Hal serupa juga disampaikan terkait syarat rekam jejak organisasi.
Menurutnya, ketentuan tersebut semestinya dilengkapi dengan bukti administratif berupa Surat Keputusan (SK) kepengurusan atau sertifikat pengkaderan sebagai legitimasi pengalaman organisasi bakal calon.
Tak hanya itu, Amirudin juga mengkritik kebijakan panitia yang membebankan biaya pendaftaran kepada bakal calon setelah pengembalian berkas. Ia menyebut biaya tersebut tidak dicantumkan dalam formulir pendaftaran sebagai bagian dari persyaratan awal.
“Setelah berkas dikembalikan, baru muncul biaya pendaftaran yang bahkan mencapai lebih dari satu juta rupiah. Ini sangat tidak rasional. Kita ini forum mahasiswa dan pelajar, bukan forum elit. Dari mana dasar penentuan biaya itu, apalagi sebelumnya tidak pernah dibahas dalam forum resmi,” ujarnya.
Atas sejumlah kejanggalan tersebut, Amirudin menilai seluruh persyaratan dan mekanisme pencalonan seharusnya gugur demi hukum. Ia juga menegaskan bahwa mekanisme kongres telah menyimpang dari semangat awal organisasi.
“Semangat utama kongres adalah perubahan dan pembahasan AD/ART terlebih dahulu, baru kemudian masuk pada tahapan pencalonan. Bukan sebaliknya,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh cabang HPMS di Indonesia untuk bersikap tegas dan berani mempertahankan kebenaran. Menurutnya, HPMS merupakan wadah kekeluargaan yang harus membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh kader tanpa tendensi berlebihan.
“Jangan sampai kepentingan sesaat hari ini merusak persaudaraan kita ke depan. Jika ini dipaksakan, maka kepentingan bersama akan berubah menjadi kepentingan masing-masing,” pungkas Amirudin. (Ra)



















