Potretone.com, Sanana,- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula kembali mendapat sorotan tajam. Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) menilai BK DPRD gagal menjalankan fungsi pengawasan etik lantaran hingga kini belum menggelar sidang etik terhadap dua anggota DPRD berinisial MLT dan LL, meski dugaan pelanggaran yang menyeret keduanya telah menjadi perhatian publik.
Sekretaris GPM Kepulauan Sula, Ahkam Kurniawan Buamona, menilai sikap BK DPRD tersebut mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap aturan serta minimnya keberanian dalam menegakkan kode etik lembaga legislatif itu sendiri.
“BK DPRD Sula terlihat ompong. Ada persoalan etik yang serius dan sudah lama bergulir, tetapi tidak ada langkah tegas. Ini menimbulkan kesan BK tidak paham aturan atau sengaja membiarkan,” kata Ahkam, jumat (19/12/2025).
Menurut Ahkam, kewenangan BK DPRD untuk memanggil, memeriksa, dan menyidangkan anggota dewan yang diduga melanggar etik telah diatur secara jelas dalam Tata Tertib DPRD dan Kode Etik Anggota DPRD, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya.
Namun, dalam kasus MLT dan LL, BK DPRD Kepulauan Sula dinilai tidak menunjukkan progres yang jelas, meskipun polemik tersebut telah berlangsung cukup lama dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Jika BK tidak segera menggelar sidang etik, maka patut diduga adanya pembiaran. Padahal kode etik DPRD mewajibkan setiap anggota menjaga kehormatan lembaga dan kepercayaan publik,” tegasnya.
GPM juga mempertanyakan independensi BK DPRD Sula yang dinilai cenderung pasif saat berhadapan dengan sesama anggota legislatif. Kondisi ini, lanjut Ahkam, berpotensi merusak citra DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
“BK jangan hanya tegas di atas kertas. Sidang etik harus dilakukan secara terbuka dan transparan agar publik tahu bahwa aturan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Ahkam menambahkan, lambannya penanganan dugaan pelanggaran etik ini berpotensi mencederai prinsip good governance, akuntabilitas, dan supremasi etika di lembaga legislatif daerah ini karena ulah oknum DPRD yang tidak bertanggungjawab.
“Kalau BK tidak menjalankan kewenangannya, pelanggaran etik akan terus berulang. Ini preseden buruk bagi demokrasi kita,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, BK DPRD Kabupaten Kepulauan Sula belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum digelarnya sidang etik terhadap MLT dan LL. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak BK DPRD dan pihak terkait lainnya untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab.



















