Potretone.com, Sanana,- Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula kembali menetapkan lima orang tersangka dalam dua perkara tindak pidana korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Kamis, (4/12/2025).
Penetapan tersangka diumumkan melalui konferensi pers pada Kamis, 4 Desember 2025, oleh Tim Penyidik Kejari Kepulauan Sula.
Dua kasus yang kini memasuki babak baru tersebut masing-masing adalah:
1. Perkara korupsi pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021.
2. Perkara korupsi pengelolaan anggaran Pekerjaan Jalan Sentra Perkebunan Saniahaya–Modapuhi pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2023.
Sementara dalam perkara BTT-BMHP, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni:
1. LL, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025
2. ANM alias AM, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1695/Q.2.14/Fd.2/12/2025
3. AMKA alias PA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Muhammad Bimbi selaku PPK dan Muhammad Yusri selaku penyedia barang, keduanya telah dinyatakan bersalah dalam sidang Tipikor.
Penyidik telah memeriksa 28 saksi, 3 ahli, dan melakukan penyitaan terhadap lebih dari 43 dokumen dan barang bukti. Hasil penyidikan mengungkap bahwa para tersangka diduga mempercepat proses pencairan anggaran BMHP sebesar Rp5 miliar, meski mengetahui barang belum tiba di gudang Dinas Kesehatan.
Berdasarkan LHP PKKN BPKP Perwakilan Maluku Utara tertanggal 11 September 2023, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.622.840.441.
Para tersangka disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ketiga tersangka sebenarnya dipanggil sebagai saksi pada hari ini, namun tidak memenuhi panggilan. Penyidik akan mengirimkan panggilan berikutnya dan menghimbau agar para tersangka bersikap kooperatif.
Dua Tersangka Kasus Proyek Fiktif Jalan Saniahaya–Modapuhi, dalam perkara kedua, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu:
1. JU, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula, Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1698/Q.2.14/Fd.2/12/2025
2. DNB, Direktur CV SBU selaku pemenang tender, Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1694/Q.2.14/Fd.2/12/2025
Dari hasil pemeriksaan 14 saksi, 1 ahli, dan sejumlah dokumen yang disita, penyidik menemukan dugaan bahwa proyek jalan tersebut tidak pernah dikerjakan sama sekali (fiktif).
Meski demikian, DNB telah menerima pembayaran uang muka 30% dari nilai pekerjaan.
Berdasarkan LHA Auditor Kejati Maluku tertanggal 29 November 2025, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.320.288.177.
Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan, Primair: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair: Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Penyidik Kejari Kepulauan Sula telah memerintahkan penahanan terhadap JU, ditahan di Lapas Kelas II Piru selama 20 hari, 4-23 Desember 2025 Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-578/Q.2.14/Fd.2/12/2025 dan DNB, ditahan di Rutan Kelas IIb Ternate selama 20 hari, 4–23 Desember 2025 Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-577/Q.2.14/Fd.2/12/2025.
Kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Masyarakat diminta mendukung proses penegakan hukum dan tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.




















