Potretone.com, Halut,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (10/9/25) pukul 11.17 WIT, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Halut.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halut, Cristina Lesnussa, dan turut dihadiri oleh Bupati Halmahera Utara Dr. Ir. Piet Hein Babua, Wakil Bupati Dr. Kasman Hi Ahmad, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan, Sekretaris Daerah, para Pimpinan OPD, serta seluruh Anggota DPRD.
Penetapan RPJMD ini menjadi tonggak penting dalam arah pembangunan Halmahera Utara lima tahun ke depan.
Ketua DPRD Cristina Lesnussa dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan proses yang terencana, sistematis, dan partisipatif, serta wajib menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah.
“Setelah memenuhi kuorum, DPRD secara resmi menyetujui Ranperda RPJMD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kami mengapresiasi kehadiran dan kerja sama eksekutif dalam proses pembahasan ini,” ujar Cristina menutup rapat.
Sementara itu, Bupati Piet Hein Babua dalam pernyataannya memberikan apresiasi tinggi kepada DPRD atas komitmen dan sinergi dalam menyusun dokumen strategis ini.
“Saya instruksikan seluruh OPD untuk segera menyesuaikan dokumen Renstra sesuai arah kebijakan RPJMD, dan Bappeda agar segera menyampaikan dokumen ini kepada Gubernur Maluku Utara untuk proses evaluasi,” tegas Bupati.
Dengan ditetapkannya RPJMD 2025–2029 ini, Pemkab Halmahera Utara siap melangkah menuju pembangunan yang lebih terarah, berkelanjutan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. (Cen)



















