banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerah

Rapat Paripurna, DPRD Halut Tetapkan RPJMD 2025-2029

42
×

Rapat Paripurna, DPRD Halut Tetapkan RPJMD 2025-2029

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Halut,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (10/9/25) pukul 11.17 WIT, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Halut.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halut, Cristina Lesnussa, dan turut dihadiri oleh Bupati Halmahera Utara Dr. Ir. Piet Hein Babua, Wakil Bupati Dr. Kasman Hi Ahmad, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan, Sekretaris Daerah, para Pimpinan OPD, serta seluruh Anggota DPRD.

banner 728x90

Penetapan RPJMD ini menjadi tonggak penting dalam arah pembangunan Halmahera Utara lima tahun ke depan.

Ketua DPRD Cristina Lesnussa dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan proses yang terencana, sistematis, dan partisipatif, serta wajib menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah.

Dokumentasi : Ruangan Rapat Paripurna DPRD Halmahera Utara

“Setelah memenuhi kuorum, DPRD secara resmi menyetujui Ranperda RPJMD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kami mengapresiasi kehadiran dan kerja sama eksekutif dalam proses pembahasan ini,” ujar Cristina menutup rapat.

Sementara itu, Bupati Piet Hein Babua dalam pernyataannya memberikan apresiasi tinggi kepada DPRD atas komitmen dan sinergi dalam menyusun dokumen strategis ini.

“Saya instruksikan seluruh OPD untuk segera menyesuaikan dokumen Renstra sesuai arah kebijakan RPJMD, dan Bappeda agar segera menyampaikan dokumen ini kepada Gubernur Maluku Utara untuk proses evaluasi,” tegas Bupati.

Dengan ditetapkannya RPJMD 2025–2029 ini, Pemkab Halmahera Utara siap melangkah menuju pembangunan yang lebih terarah, berkelanjutan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. (Cen)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara, akhirnya masuk babak baru. Berkas kasusnya suda diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada 13 April 2026 dan sekarang masi di periksa apakah suda lengkap (P21) atau belum. 

Berita

Potretine.com, Sanana,- Proyek pembangunan tower di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, kini disorot tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat. Proyek bernilai lebih dari Rp3 miliar itu diduga kuat tidak menjalankan prinsip transparansi setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Selasa, (14/4/2026).