banner 728x90
banner 728x90
UncategorizedBeritaDaerah

KPPN Ternate, Pemda Sula Dapat Peringkat Pertama

6
×

KPPN Ternate, Pemda Sula Dapat Peringkat Pertama

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Sanana – KPPN Ternate sebagai unit kerja yang telah meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBBM) selalu berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Sehubungan dengan hal tersebut KPPN Ternate Menyeleggarakan Kegiatan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025 dengan Agenda Penyerahan Piagam Penghargaan Satker dan Pemda Terbaik. Senin, (18/8).

banner 728x90

Penyaluran TKD periode Semester I 2025. Penilaian meliputi rekomendasi DAU, DBH, DAK Nonfisik, dan Insentif Fiskal yang disampaikan DJPK ke KPPN, kemudian untuk pengajuan dana desa dan DAK Fisik ada beberapa komponen perhitungannya seperti kecepatan dan ketepatan penyampaian dokumen penyaluran ke KPPN dan realisasi penyerapannya.

Dari segi keseluruhan Penilaian, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula mendapatkan peringkat pertama atas penghargaan pengelola Ttransfer ke daerah (TKD) terbaik.

Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus melalui Kepala Dinas Kominfo Basiludin Labesi, menyampaikan apresiasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang telah bekerja keras sehingga Kabupaten Kepulauan Sula meraih peringkat satu.

“Semoga dengan adanya penghargaan pengelolaan TKD terbaik Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku Utara yang di sampaikan langsung oleh Kepala KPPN Ternate Bapak Royikan, dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di kabupaten Kepulauan Sula.”ucap Basiludin Labisi. (**)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretine.com, Sanana,- Proyek pembangunan tower di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, kini disorot tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat. Proyek bernilai lebih dari Rp3 miliar itu diduga kuat tidak menjalankan prinsip transparansi setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Selasa, (14/4/2026).