banner 728x90
BeritaDaerahNasionalPendidikanPolitikRegional

Imigrasi Belawan Deportasi Seorang WNA Asal Nigeria

28
×

Imigrasi Belawan Deportasi Seorang WNA Asal Nigeria

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Belawan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melakukan pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Nigeria dengan inisial “JE” (laki-laki, 34) pada Kamis, (06/02/2025). “JE” dideportasi karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban Masyarakat.

Bermula saat Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan mendapat laporan masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Belawan pada Sabtu, (18/01/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Inteldakim melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan mendapati “JE” tinggal pada alamat yang tidak sesuai dengan yang tertera pada izin tinggalnya. Kemudian yang bersangkutan diamankan ke Kantor Imigrasi Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

banner 728x90

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa keberadaan dan kegiatan “JE” tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Selain itu, petugas menemukan sejumlah akun media sosial pada beberapa gawai miliknya. Akun-akun media sosial tersebut diduga akan digunakan “JE” untuk melakukan penipuan secara daring dengan menyasar WNI khususnya perempuan dengan modus jual beli barang dari luar negeri.

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan, Deki Melwanda mengungkapkan, “ Beberapa waktu lalu kami telah mengamankan seorang WNA asal Nigeria dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan telah menyalahgunakan izin tinggal, dan kami temukan beberapa akun media sosial yang diduga akan digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan penipuan secara online. Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan dicantumkan ke dalam daftar tangkal,” Ungkap Deki.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Andriw Guntur S. Simanjuntak menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Belawan dalam hal penegakan hukum. “Kami akan memastikan terus bahwa tugas dan fungsi keimigrasian yang ada di wilayah kerja kami akan kami laksanakan dengan semaksimal mungkin. Kami akan menindak tegas apabila terdapat orang asing yang melanggar peraturan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Belawan,” Tutup Guntur.

Dengan pengawalan petugas, “JE” telah dideportasi kembali ke negara asalnya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, (06/02/2025). Kantor Imigrasi Belawan akan terus melaksanakan pengawasan terhadap orang asing dalam rangka penegakan hukum dan terciptanya keamanan dan ketertiban bagi masyarakat.

(wit)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Respon (4)

  1. джили кул рей [url=https://geely-v-spb1.ru/models/geely-coolray-2023/]https://geely-v-spb1.ru/models/geely-coolray-2023/[/url] .

  2. Купить Автомобиль с пробегом – только у нас вы найдете разные комплектации. Быстрей всего сделать заказ на купить автомобиль с пробегом в москве можно только у нас!
    [url=https://buauto1.ru]смотреть бу авто цены[/url]
    цены на автомобили с пробегом – [url=http://buauto1.ru]http://www.buauto1.ru/[/url]

  3. Купить Автомобиль с пробегом – только у нас вы найдете разные комплектации. Быстрей всего сделать заказ на авто продажа автомобилей с пробегом подержанных можно только у нас!
    [url=https://buauto1.ru]срочная продажа авто по низким ценам[/url]
    где недорого купить автомобиль с пробегом – [url=http://buauto1.ru]http://buauto1.ru/[/url]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Sikap diam Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Mangoli Timber Produsen (MTP) mulai memantik kritik keras. Lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan di bidang tenaga kerja itu dinilai belum menunjukkan keberanian politik untuk membela ribuan pekerja lokal yang diduga kehilangan hak-hak normatifnya.

Berita

Potretone.com, Sanana,- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula menuai kritik keras setelah hingga kini belum juga menyerahkan hasil temuan proyek bermasalah kepada aparat penegak hukum (APH), meski telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP), meminta dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), hingga turun melakukan uji petik lapangan di sejumlah proyek pemerintah daerah.