Potretone.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, pada Rabu (21/8/2024) kemarin.
MK memutuskan bahwa Partai atau gabungan Partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum bisa mengajukan Calon Kepala Daerah (Cakada) meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk itu Partai Buruh mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Partai Buruh melalui Ketua Tim Kuasa Hukum, Said Salahuddin menegaskan dibatalkannya pengesahan revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lantaran adanya tekanan besar dari masyarakat.
“Bukan karena kesadaran elite politik, keputusan itu diambil karena tekanan masyarakat,”tegasnya dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, pada Jum’at (23/8/2024) kemarin.
Menurutnya, keputusan parlemen yang membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada tetap tidak mencerminkan sikap pro rakyat dan demokrasi
“Jika DPR dan pemerintah memiliki niat baik terhadap demokrasi pasca putusan MK, maka tidak ada manuver untuk menganulir putusan tersebut. Olehnya itu masyarakat tidak perlu berterimakasih kepada DPR,”kata Said Salahuddin.
Said juga kembali menegaskan bahwa Partai Buruh bersama lapisan elemen masyarakat bakal tetap mengawal putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Pilkada itu.
Terpisah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin menyampaikan bahwa KPU akan mengubah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dan akan membahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Senin, (26/8/2024).
“Perubahan PKPU tersebut, akan mengadopsi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, sehingga saat pendaftaran Pasangan calon (Paslon) Pemilihan kepala daerah (Pilkada)serentak 2024 akan menggunakan PKPU yang sudah mengadaptasi seluruh putusan MK,”kata Afif dikutip saat rapat diruang KPU RI pada Jum’at (23/8/2024) kemarin.
Afif juga menegaskan, KPU telah mengirimkan surat edaran ke KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota agar pelaksanaan pendaftaran memedomani putusan MK. (Red)



















