Potretone.com, Sanana (Malut) – Masyarakat minta Polres Kepulauan Sula dan Kejaksaan Negeri Sanana, agar dapat menelusuri pembangunan pagar Masjid Annurul Awwalin di Desa Fatiba, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kab. Kepulauan Sula.
Pasalnya, Pekerjaan tersebut yang bersumber dari APBD Tahun 2023 itu melekat di Bagian Kesejatraan Masyarakat (Kesra) Kepulauan Sula, yang di kerjakan oleh CV. Arpon Karya Utama sampai saat ini belum diselesaikan oleh pihak kontraktor bersangkutan.
“Kami meminta pihak Polres dan Kejaksaan segra menelusuri pekerjaan ini, karena pekerjaan tersebut suda lama namun sampai saat ini belum dapat di selesaikan pihak kontraktor,”tegas Iyan Usia.
Iyan juga mengatakan, pekerjaan ini dikerjakan mulai dari tanggal 1 agustu 2023, namun pekerjaan tersebut tak kunjung selesai bahkan proyek masi terbengkalai.
“Kami juga menduga Kabag Kesra Sula terlibat dalam pembangunan pagar, sehingga Proyek yang belum selesai pun tidak di hiraukan.”ucap Iyan kepada media, Jumat (19/5/24).
Ketika dikonfermasi media ini melalui pesan Whastsapp, Kepala Bagian Kesejatraan Rakyat (Kesra) Kepulauan Sula, belum dapat memberikan keterangan atau komentar apapun hingga berita ini di terbitkan.
Sementara itu, sampai berita ini dipublish awak media ini masih coba mengkonfirmasi Pihak CV. Arpon Karya Utama untuk dapat memberikan keterangan atau kometar terkait pekerjaan tersebut.
Diketahui, pembangunan pagar Masjid Annurul Awwalin di Desa Fatiba bersumber dari APBD Tahun 2023 yang di kerjakan oleh CV. Arpon Karya Utama dengan nomor kontrak : 10/SPK/PPK/KESRA-SETDA/KS/2023, dengan Nilai Kontrak 139.897.864,- yang di kerjakan pada 1 agustus 2023. (red)



















