banner 728x90
banner 728x90
UncategorizedBeritaOpiniOtomotifPolitikRegional

DPD PAN Kab. Kepulauan Sula, Resmi Penjaringan Cabup dan Cawabup

166
×

DPD PAN Kab. Kepulauan Sula, Resmi Penjaringan Cabup dan Cawabup

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Sanana – Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Kepulauan Sula membuka pendaftaran penjaringan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati kepulauan Sula untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Panitia Penjaringan DPD PAN Kepulauan Sula, Irawan Duwila, mengatakan, pembukaan penjaringan ini merupakan instruksi dari DPP PAN yang di laksanaan bersamaan baik bagi bakal calon Gubernur dan wakil gubernur maupun bakal calon bupati dan wakil bupati seluruh Indonesia mulai tanggal 25 April hingga 2 Mei 2024.

banner 728x90

“Kita membuka pendaftaran selama seminggu ke depan sesuai intruksi DPP PAN. Empat hari untuk pengambilan formulir dan tiga hari untuk pengembalian. Penjaringan Pendaftaran ini dibuka untuk kader maupun non kader (umum,red),” katanya kepada wartawan, Kamis (25/4/24).

Lanjut Irawan menyampaikan bagi tokoh masyarakat kepulauan sula khususnya yang siap bertarung di pilkada 2024 ini, nantinya bisa mengambil formulir pendaftaran di Rumah DPD PAN Kepulauan Sula.

“Siapapun tokoh masyarakat atau putera puteri terbaik Sula yang berminat menjadi bacabup dan bacawabup, silakan untuk  mengambil formulir pendaftaran dalam beberapa hari ke depan di Rumah PAN kepulauan Sula ” ujar Irawan Duwila.

Diharapkan dari hasil penjaringan bisa menghadirkan sosok pemimpin yang terbaik dicintai masyarakat dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (**)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretine.com, Sanana,- Proyek pembangunan tower di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, kini disorot tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat. Proyek bernilai lebih dari Rp3 miliar itu diduga kuat tidak menjalankan prinsip transparansi setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Selasa, (14/4/2026).