PotretOne.com Sanana,- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kepulauan Sula menggelar aksi unjuk rasa di depan Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula. Senin, (9/2/2026).
Mereka menyoroti penanganan dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dinilai tidak profesional oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Sula.
Kasus tersebut melibatkan terduga pelaku berinisial IS alias Iskandar dengan korban berinisial ZT. GMNI menilai penegakan hukum dalam perkara ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, lantaran tersangka telah mengakui perbuatannya namun hingga kini belum dilakukan penahanan, meski kasus tersebut memiliki ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
GMNI Kepulauan Sula, Bidang Sarinah, Yanti Tidore, mempertanyakan alasan penyidik yang belum menahan tersangka, padahal status hukum IS telah jelas.
“Kami mempertanyakan profesionalitas penyidik. Tersangka sudah ditetapkan, namun belum ditahan. Ini menimbulkan pertanyaan publik dan berpotensi mencederai rasa keadilan,” kata Yanti kepada wartawan usai aksi.
Yanti Tidore juga membandingkan penanganan kasus ini dengan perkara kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota DPRD Kepulauan Sula dari Partai Hanura berinisial MLT. Menurutnya, dalam kasus tersebut penyidik bertindak cepat dengan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
“Kami melihat adanya perbedaan perlakuan. Pada kasus lain, penyidik bergerak cepat. Namun dalam kasus persetubuhan anak di Falabisahaya, proses hukumnya terkesan lamban, bahkan tersangka di biarkan berkeliaran begitu saja,” ujar Yanti.
Atas kondisi tersebut, GMNI Kepulauan Sula mendesak Kapolda Maluku Utara untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Kepulauan Sula yamg hingga saat ini melakukan pembiaran atas kinerja Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula.
Bahkan, mereka secara tegas meminta agar Kanit PPA Ikbal Umanilo dicopot dari jabatannya jika terbukti tidak menjalankan tugas secara profesional.
“Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar penanganan kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak, benar-benar berpihak pada korban dan menjamin kepastian hukum,” tegas Yanti.
GMNI menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga ada kejelasan dan langkah tegas dari aparat penegak hukum.
(RA)




















