PotretOne.com, Sanana,- Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Kepulauan Sula menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021.
#GPM
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



