PotreOne.com Sanana,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menerapkan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Waibau, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Proses RJ tersebut digelar di Kantor Camat Sanana dengan melibatkan tersangka, korban, serta unsur masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.
#Apresiasi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


