Potretone.com, Sanana,- Proyek pembangunan Tower Merah Putih di Desa Fuata, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, diduga tidak memiliki keterbukaan informasi kepada publik. Pasalnya, proyek tersebut disebut-sebut berjalan tanpa papan informasi proyek yang memuat sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan hingga jangka waktu pekerjaan.
Kondisi itu memicu sorotan warga dan sejumlah pihak yang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta Ombudsman turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Amalah selaku pihak yang diduga bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Ahkam Kurniawan Buamona, Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula menilai proyek yang dikerjakan tanpa papan informasi tersebut dapat menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat karena tidak diketahui secara jelas asal-usul anggaran, nama kontraktor, maupun spesifikasi pekerjaan.
“Kalau proyek dikerjakan tanpa papan proyek, masyarakat tentu bertanya-tanya. Ini proyek siapa, anggarannya berapa, sumber dananya dari mana, siapa pelaksananya, semua harus terbuka,” ujar Ahkam, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya terbuka dan dapat diawasi publik. Sebab, transparansi menjadi bagian penting untuk mencegah dugaan penyimpangan, mark up anggaran, maupun pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum (APH) dan Ombudsman segera turun melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, termasuk memeriksa legalitas pekerjaan, dokumen kontrak, sumber anggaran, hingga pihak pelaksana kerja wajib diminta pertanggungjawaban.
Ahkam bilang, secara hukum, setiap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah wajib memasang papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. Kewajiban itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan masyarakat berhak mengetahui informasi terkait kegiatan yang dibiayai negara.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pelaksanaan proyek pemerintah apalagi proyek dengan skala besar seperti Tower Merah Putih atau menarah yang dibangun di Desa Fuata saat ini.
Tak hanya itu, Ahkam juga menyoroti ketentuan pemasangan papan nama proyek ini karena telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi mencantumkan nama kegiatan, lokasi, nilai kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, nama kontraktor dan konsultan pengawas pada papan proyek dalam setiap pelaksanaan kegiatan konstruksi.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, pihak PT Amalah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan proyek tanpa papan informasi tersebut.
(Ris)




















