PotretOne.com, Sanana,- Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula bersama sejumlah perusahaan resmi dibatalkan. Pembatalan dilakukan karena pimpinan perusahaan yang diundang secara langsung tidak hadir, meski undangan telah disampaikan secara resmi oleh Komisi II DPRD Kepulauan Sula.
Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Rian Ardianto Ruslan, menegaskan bahwa DPRD secara tegas mengundang pimpinan perusahaan, bukan perwakilan, staf, maupun kuasa lain.
“Yang kami undang itu pimpinan perusahaan, bukan perwakilan. Dan tidak satu pun pimpinan perusahaan hadir. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik,” tegas Rian kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, ketidakhadiran pimpinan perusahaan memperlihatkan sikap menghindari tanggung jawab atas persoalan ketenagakerjaan yang saat ini menjadi sorotan publik.
RDP tersebut sejatinya membahas sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, di antaranya penyamaran status pekerja sebagai mitra, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
Rian mengungkapkan, DPRD Kepulauan Sula telah mengantongi data dan bukti awal terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Kalau pimpinan saja tidak mau datang, bagaimana mau menyelesaikan masalah hak-hak pekerja? Ini bentuk ketidakseriusan, bahkan bisa disebut pelecehan terhadap lembaga DPRD,” ujarnya.
Meski demikian, Komisi II memastikan akan menjadwalkan ulang RDP pada pekan depan dan kembali memanggil pimpinan perusahaan yang bersangkutan.
“Kami akan agendakan kembali RDP. Kami berharap pimpinan perusahaan hadir langsung dan bertanggung jawab,” lanjut Rian.
Diketahui perusahaan yang diundang dalam RDP tersebut yakni PT MTP, PT Kalpika Wanatama, PT Otsindo Primaraya, dan PT Bahana Pertiwi.
DPRD Kepulauan Sula menegaskan akan mengambil langkah lebih tegas apabila pada agenda berikutnya pimpinan perusahaan kembali mangkir, demi memastikan perlindungan hak-hak pekerja di daerah.
(RA)




















