DUMAI, Potretone.com – Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai, Datok Seri H. Azhar Yazid, S.Pd.I., membacakan warkah keputusan pemberhentian Sekretaris Umum (Sekum) dan Bendahara Umum (Bendum) Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR Kota Dumai.
Pembacaan warkah tersebut berlangsung di Balai Adat LAMR Kota Dumai, Jalan Putri Tujuh, Jumat (16/10/2026).
Pemberhentian Sekum dan Bendum DPH LAMR Kota Dumai Warkah Langsung Di Bacakan Oleh Ketua MKA
Keputusan tersebut tertuang dalam Warkah Nomor 01/WK-MKA/LAMRD/X/2026 tentang Pemberhentian Sekretaris Umum DPH dan Bendahara Umum DPH LAMR Kota Dumai.
Pemberhentian tersebut menjadi bagian dari dinamika kelembagaan LAMR Kota Dumai. Dalam pelaksanaannya, keputusan organisasi perlu berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), ketentuan internal organisasi, serta mekanisme yang berlaku agar memiliki dasar administratif dan organisatoris yang jelas.
Pembacaan warkah ini menjadi perhatian dalam perjalanan kelembagaan adat Melayu di Kota Dumai. Setiap keputusan organisasi diharapkan dapat disikapi secara bijaksana dengan tetap mengedepankan ketertiban administrasi, kepatuhan terhadap aturan, serta penghormatan terhadap marwah dan kehormatan LAMR Kota Dumai.
Dalam kehidupan berorganisasi, setiap keputusan hendaknya dilaksanakan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan anggota, memperkuat persatuan, serta mencegah timbulnya polemik yang berpotensi memengaruhi keharmonisan di lingkungan kelembagaan adat.
Sebagai lembaga yang mengemban amanah dalam menjaga adat dan budaya Melayu, LAMR Kota Dumai diharapkan senantiasa menjunjung tinggi prinsip musyawarah, menegakkan nilai-nilai adat, serta mengedepankan kebijaksanaan dalam setiap langkah dan keputusan organisasi.
Sejumlah Unsur Adat dan Tokoh Masyarakat Hadir.
Hadir pula tokoh-tokoh masyarakat Melayu Kota Dumai, ikatan-ikatan Melayu, organisasi kemasyarakatan (ormas), serta organisasi kepemudaan (OKP) yang diundang untuk menyaksikan dan mendengarkan pembacaan warkah tersebut.
Perkembangan ini diharapkan dapat disikapi secara proporsional oleh seluruh pihak. Penjelasan lebih lanjut mengenai dasar keputusan, mekanisme pemberhentian, serta tindak lanjut terhadap susunan kepengurusan DPH LAMR Kota Dumai menjadi hal penting untuk memberikan kejelasan kepada anggota organisasi dan masyarakat
Dengan demikian, setiap langkah kelembagaan diharapkan tetap berjalan sesuai ketentuan organisasi, menjunjung tinggi nilai-nilai adat, dan menjaga persatuan masyarakat Melayu di Kota Dumai
Marwah dijaga, adat dijunjung, amanah organisasi dipertanggungjawabkan.***








