Potretone.com, Sanana,- DPRD Kepulauan Sula melalui Komisi I menerima pengaduan masyarakat terkait belum dibayarkannya gaji dokter kontrak selama dua bulan, terhitung sejak Februari hingga Maret 2026. Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh tenaga kesehatan yang terdampak. Jumat, (27/3/2026)
Wakil Ketua Komisi I, Masmina Ali Umacina, mengungkapkan bahwa hingga akhir Maret para dokter kontrak belum menerima hak mereka, meskipun tetap menjalankan tugas pelayanan kesehatan seperti biasa.
“Ini sudah dua bulan belum dibayarkan, sementara mereka tetap bekerja melayani masyarakat. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Selain dokter kontrak, persoalan serupa juga dialami oleh bidan dan tenaga honor di rumah sakit. Mereka diketahui belum menerima gaji bulan Januari. Bahkan, dalam proses pembayaran sebelumnya, para tenaga honor dihadapkan pada pilihan yang dinilai merugikan.
Masmina menjelaskan, tenaga honor diminta memilih antara menerima gaji bulan Januari atau menunggu honor PPPK pra waktu. Jika memilih mencairkan gaji Januari, maka honor PPPK pra waktu akan hangus. Sebaliknya, jika ingin menerima honor PPPK pra waktu, mereka harus menunggu hingga Surat Keputusan (SK) diterbitkan.
“Ini orang sudah bekerja, jadi seharusnya hak mereka dibayarkan. Jangan dikaitkan dengan PPPK pra waktu yang sampai sekarang belum jelas,” tegasnya.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak tepat, mengingat belum adanya kepastian terkait penerbitan SK PPPK pra waktu. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan tenaga kesehatan yang selama ini tetap menjalankan tugasnya di tengah keterbatasan.
Meski persoalan rumah sakit secara teknis berada dalam lingkup Komisi III, Masmina menegaskan bahwa Komisi I tetap menindaklanjuti pengaduan tersebut sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat.
“Pengaduan ini masuk ke kami di Komisi I, sehingga tetap akan kami tindak lanjuti. Namun karena menyangkut RSUD yang merupakan mitra Komisi III, kami akan berkoordinasi dengan komisi terkait,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komisi I berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait guna mencari solusi konkret. Untuk persoalan PPPK pra waktu, pihaknya juga akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Kami akan memanggil BKD untuk RDP terkait masalah PPPK pra waktu. Sementara untuk tenaga medis dan dokter kontrak, kami akan berkoordinasi dengan komisi terkait untuk memanggil pihak RSUD dan membahasnya bersama dalam RDP,” tambahnya.
Komisi I berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat dan tepat agar hak para tenaga medis dan tenaga honor dapat segera dipenuhi, mengingat peran vital mereka dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
(Ris)




















