banner 728x90
banner 728x90banner 728x90
BeritaDaerahMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Kasus Dugaan Pengancaman di Wailia Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula

44
×

Kasus Dugaan Pengancaman di Wailia Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Sanana,- Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Sahrul Taohi terhadap Nurhayati Yoisangadji di Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WIT. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, malam itu korban tengah duduk bersama suaminya di kediaman mereka. Tiba-tiba, terlapor datang sambil membawa senjata tajam jenis parang. Diduga dalam pengaruh alkohol, terlapor berbicara dengan nada keras dan melontarkan amarah kepada korban dan suaminya.

Akibat kejadian tersebut, Nurhayati Yoisangadji mengaku mengalami trauma dan ketakutan.

Kuasa hukum korban, Adha Buamona, S.Hi, menyampaikan bahwa laporan resmi atas dugaan pengancaman itu telah dimasukkan ke Polres Kepulauan Sula pada Kamis (12/02/2026).

“Klan kami merasa trauma dan takut atas tindakan yang dilakukan oleh Sahrul Taohi,” ujar Adha kepada awak media.

Ia menegaskan, tindakan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam bukanlah perkara sepele. Menurutnya, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.

Selain itu, kata Adha, terlapor juga berpotensi dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHP junto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 10 tahun penjara.

“Kasus pengancaman ini bukan kasus main-main. Kami berharap pihak Polres Kepulauan Sula dapat bekerja secara transparan dan independen dalam menangani perkara ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak korban masih menunggu perkembangan dan informasi resmi dari Polres Kepulauan Sula terkait proses penanganan laporan tersebut.

(RA)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *