PotretOne.com, Sanana,- Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kabupaten Kepulauan Sula kembali menyoroti lambannya penanganan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), di Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat.
Pasalnya kasus yang diduga melibatkan Kepala Desa Murid Umamit itu hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.
Ketua PC IMM Sula, Prabowo Sibela, mengatakan laporan dugaan penyimpangan tersebut telah disampaikan masyarakat sejak beberapa tahun lalu. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang transparan dari aparat penegak hukum maupun instansi pengawas.
Ia menyebut, berdasarkan laporan masyarakat terdapat sejumlah kegiatan pada Tahun Anggaran 2022 yang diduga fiktif dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Kegiatan tersebut antara lain pembangunan talut sepanjang 50 meter senilai Rp 190 juta, pembukaan jalan baru 50 meter senilai Rp 50 juta, pengadaan satu ekor sapi kurban senilai Rp 9 juta, serta pengadaan dua kelompok tani dengan anggaran Rp 48 juta.
“Jika ditotal, kerugian negara dari kegiatan yang diduga fiktif ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” tegas Prabowo, Sabtu (7/2/2026).
Ketua IMM Cabang Kepulauan Sula, Prabowo Sibela juga pertanyakan ada apa dengan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), di Desa Kabau Pantai. Menurutnya, laporan sudah cukup lama masuk, namun tidak ada kejelasan proses hukum.
“Laporan ini sudah bertahun-tahun, tapi belum ada kejelasan. Sebenarnya ada apa?” ujar Prabowo dengan nada tegas.
Prabowo juga menyinggung adanya nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Dalam Negeri, Kapolri, dan Jaksa Agung pada tahun 2023 terkait penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa. MoU tersebut, kata dia, membatasi kewenangan Kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan Dana Desa tanpa didahului hasil audit.
Selain itu Juga Pemdes Sidopo Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2025
Karena itu, IMM Sula mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, agar segera mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DD dan ADD Desa Kabau Pantai.
“Kami berharap Inspektorat segera menyerahkan LHP kepada Kejaksaan agar kasus ini terang dan tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tutup Prabowo.




















