Sanana, Potretone.com,- Di balik sunyi hutan Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, tersimpan jejak penebangan lama yang belum sembuh. Lahan gundul, batang kayu bekas tebangan, dan janji reboisasi yang tak pernah ditepati menjadi saksi bisu dari aktivitas perusahaan kayu CV Ajahra Karya yang kini diduga kembali beroperasi dengan wajah baru CV Anugerah 4 Mangoli Mandiri.
Hasil penelusuran tim investigasi sejumlah media di pangan selama dua hari, menemukan area bekas operasi CV Ajahra Karya yang masih tampak porak-poranda. Tidak ada tanda-tanda program reboisasi yang dijanjikan, tidak ada bibit, tidak ada penanaman ulang. Hanya hamparan lahan bekas tebangan yang kini dikuasai semak belukar.
“Kami sudah sepakat waktu itu, setelah kayu diangkut, mereka akan kasih bibit untuk ditanam. Tapi sampai sekarang tidak ada. Sekarang malah datang lagi bawa perusahaan baru tanpa sepengatahuan masyarakat.”ucap Ilyas Foakaaya, salah satu korban reboisasi.
Informasi yang diperoleh tim investigasi, menunjukkan bahwa pimpinan CV Ajahra Karya, Jawal Fokaaya, kembali muncul di Wailoba dengan bendera baru, CV Anugerah 4 Mangoli Mandiri. Namun kehadiran perusahaan baru ini berlangsung tanpa sosialisasi, tanpa pemberitahuan resmi ke pemerintah desa atau masyarakat setempat.
“Ini perusahaan yang sama, cuma nama yang beda. Kami masyarakat tidak pernah diajak bicara, tiba alat masuk langsung beroperasi.” tamba Ilyas.
Hasil pantauan lapangan menunjukkan bekas aktivitas penebangan lama masih terlihat jelas potongan kayu, tanah terkelupas, dan tak ada satu pun tanda penanaman baru di wilayah tersebut.
Seharusnya, Kewajiban reboisasi bukan sekadar norma sosial, tetapi merupakan mandat hukum yang Berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 41 ayat (1) menegaskan bahwa “setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan wajib melakukan reboisasi dan rehabilitasi hutan di areal kerjanya.”
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan menekankan bahwa pemegang izin yang melakukan penebangan harus menanggung kewajiban pemulihan fungsi hutan.
Permen LHK Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan reboisasi dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Apabila terbukti terjadi kerusakan lingkungan akibat kelalaian atau kesengajaan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 98 dan 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara, Jawal Fokaaya selakuk Direkur CV Ajahra Karya maupun CV Anugerah 4 Mangoli Mandiri dan Manajer CV Anugerah 4 Mangoli Mandiri tidak berada di lokasi.
“Direktur sedang diluar pak, manajer juga baru barangkat ke fala,”ucap Yusuf Selalu Mandor Lapangan
Tuntutan Masyarakat: Hentikan Operasi, Audit Lingkungan Segera
Masyarakat Desa Wailoba kini menuntut audit lingkungan independen terhadap bekas area operasi CV Ajahra Karya serta investigasi atas perubahan nama perusahaan yang diduga hanya untuk mengelabui regulasi dan menghindari tanggung jawab hukum.
“Kami bukan menolak investasi, tapi kami tidak mau hutan kami rusak tanpa ada tanggung jawab. Kalau dia mau tebang, tanam lagi. Jangan habis manis sepah dibuang,”ucap Sahri Buamona.
Selain itu, Warga juga meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan KLHK, turun langsung untuk memverifikasi dugaan pelanggaran ini. (Ra)


















