Sanana, Potretone.com,- Menanggapi pemberitaan media potretone.com dengan judul “Kades dan Bendahara Wailoba Diduga Kabur Bawa Dana Desa, Warga Tak Pernah Rasakan Bantuan”, Kepala Desa Wailoba, Idham Usia, menyampaikan hak jawabnya dan menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.
Kepada wartawan di kediaman Bendahara Desa Wailoba, Rabu (12/11/2025), Idham menjelaskan bahwa ketidakhadirannya di desa bukan karena melarikan diri, melainkan untuk melindungi keluarganya setelah rumah mereka hangus terbakar pada Juni 2025.
“Jujur kami masih trauma. Musibah kebakaran itu menyisakan luka dan ketakutan yang mendalam. Bahkan, keselamatan kami juga menjadi taruhan,” ungkap Idham kepada wartawan Potretone.com.
Menurut Idham, setelah peristiwa tersebut, ia dan keluarganya memilih untuk sementara waktu tinggal di Kota Sanana demi keamanan.
Ia meminta masyarakat agar memahami situasi yang sedang dihadapinya dan tidak terlalu mempermasalahkan ketidakhadirannya.
“Kami ini baru saja dapat musibah. Rumah terbakar, nyawa istri dan anak saya hampir melayang. Saya mohon masyarakat bisa menahan diri dan memahami kondisi kami,” ujarnya penuh harap.
Meski tidak berada di tempat, Idham memastikan bahwa seluruh kegiatan administrasi dan pelayanan publik di Desa Wailoba tetap berjalan sebagaimana mestinya. Koordinasi pemerintahan dilakukan secara rutin melalui perangkat desa.
“Meskipun saya tidak berada di desa, saya pastikan pelayanan administrasi dan program kerja desa tetap berjalan,” katanya.
Sementara itu, Bendahara Desa Wailoba, Salamudin Teapon, juga membantah tudingan bahwa dirinya tidak berada di desa atau tidak menjalankan tugasnya.
“Tanggal 25 September lalu, Nurjana Samuda istri dari Ilyas Fokaaya menerima insentif TK PAUD. Jadi kalau ada yang bilang saya tidak berada di Desa Wailoba, itu tidak benar,” jelas Salamudin.
Ia menegaskan, proses pencairan dan penyaluran dana desa berjalan sesuai ketentuan dan tetap melayani masyarakat sebagaimana biasanya.
Baik Kepala Desa maupun Bendahara Desa berharap hak jawab ini dapat meluruskan pemberitaan sebelumnya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Tulisan ini merupakan hak jawab dari Kepala Desa dan Bendahara Desa Wailoba atas pemberitaan yang dimuat sebelumnya dengan judul “Kades dan Bendahara Wailoba Diduga Kabur Bawa Dana Desa, Warga Tak Pernah Rasakan Bantuan”.
Hak jawab ini dimuat sesuai dengan Pasal 1 Ayat (11) dan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 11 mengenai kewajiban media memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.
(Ra)


















