POTRETONE.com, JAKARTA,- Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/10/2026). Mereka mendesak lembaga antirasuah itu memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, untuk mengklarifikasi dugaan keterkaitan dengan enam persoalan anggaran dan proyek pemerintah daerah.
Enam persoalan tersebut meliputi pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara senilai sekitar Rp 2,8 miliar, realisasi anggaran bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Ternate tahun 2023 sebesar Rp 1,769 miliar, program Om Ojek Andalan, anggaran City Sanitation Summit (CSS) XXIII tahun 2025 sekitar Rp 1,6 miliar, pembangunan panggung Festival Pulau Hiri tahun 2018 sekitar Rp 1,3 miliar, serta renovasi papan nama Taman Asmaul Husna yang disebut mencapai Rp 1 miliar.
Dalam aksi Jilid III tersebut, Formapas meminta KPK tidak berhenti pada penerimaan laporan masyarakat, tetapi menindaklanjuti informasi yang disampaikan melalui penelusuran dokumen, klarifikasi pihak terkait, dan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk tekanan publik agar pengelolaan anggaran daerah mendapat pengawasan serius.
“Kami datang ke KPK bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk mendesak agar setiap informasi dan dugaan persoalan pengelolaan anggaran di Kota Ternate ditindaklanjuti secara serius. KPK harus berani melakukan penelusuran secara objektif dan profesional. Jangan sampai laporan dan pertanyaan masyarakat terus menggantung tanpa kejelasan,” kata Riswan.
Pembelian Lahan Rp 2,8 Miliar Jadi Sorotan
Salah satu persoalan yang didesak Formapas untuk ditelusuri adalah pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang pada 2018 dengan nilai sekitar Rp 2,8 miliar.
Formapas meminta KPK memeriksa legalitas transaksi, status kepemilikan lahan, proses pembayaran, serta pencatatan aset pemerintah. Mereka juga meminta penyidik menelaah kaitan transaksi tersebut dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 191 K/Pdt/2013.
Organisasi mahasiswa itu turut menyoroti posisi Rizal Marsaoly yang, menurut mereka, ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Ternate.
Formapas mendesak KPK mengklarifikasi peran dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembelian lahan tersebut. Mereka menilai penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah transaksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Namun, tuntutan pemeriksaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa telah terjadi tindak pidana. Dugaan yang disampaikan Formapas perlu diuji melalui dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bansos Rp 1,769 Miliar dan Om Ojek Andalan
Formapas juga menyoroti realisasi anggaran bansos Pemkot Ternate tahun 2023 yang disebut mencapai Rp 1,769 miliar.
Dalam tuntutannya, mereka merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
KPK didesak menelaah dokumen penganggaran, data penerima bantuan, mekanisme penyaluran, hingga laporan pertanggungjawaban. Formapas meminta pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian penggunaan dana dengan peruntukannya.
Isi dan temuan spesifik dalam laporan BPK tersebut tetap perlu diverifikasi melalui dokumen asli. Rujukan terhadap laporan pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Selain bansos, Formapas meminta KPK menelusuri program Om Ojek Andalan, mulai dari perencanaan, penganggaran, penetapan penerima manfaat, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya.
Mereka juga meminta klarifikasi mengenai kedudukan Rizal Marsaoly sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terutama terkait peran dan kewenangannya dalam proses penganggaran program tersebut.
Anggaran CSS hingga Proyek Taman Asmaul Husna
Tiga persoalan lainnya berkaitan dengan anggaran CSS XXIII tahun 2025 sekitar Rp 1,6 miliar, pembangunan panggung Festival Pulau Hiri tahun 2018 senilai sekitar Rp 1,3 miliar, serta renovasi papan nama Taman Asmaul Husna yang disebut mencapai Rp 1 miliar.
Formapas meminta KPK menelusuri dokumen kontrak, proses pengadaan barang dan jasa, realisasi pembayaran, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan anggaran yang dialokasikan.
Menurut mereka, pemeriksaan tersebut diperlukan agar penggunaan uang publik dapat dipertanggungjawabkan dan setiap indikasi penyimpangan memperoleh kejelasan.
Meski demikian, nilai anggaran suatu proyek bukan dengan sendirinya bukti adanya kerugian negara atau korupsi. Dugaan tersebut harus diperiksa berdasarkan dokumen, kondisi pekerjaan, dan bukti yang sah.
Tujuh Tuntutan Formapas kepada Aparat Penegak Hukum
Dalam aksi Jilid III, Formapas menyampaikan tujuh tuntutan.
Pertama, mendesak KPK memanggil dan memeriksa Rizal Marsaoly terkait pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara senilai sekitar Rp 2,8 miliar.
Kedua, meminta KPK menelusuri pengelolaan dana hibah dan bansos Pemkot Ternate tahun 2023, khususnya realisasi bansos sekitar Rp 1,769 miliar.
Ketiga, mendesak pemeriksaan penggunaan anggaran CSS XXIII tahun 2025 yang disebut mencapai Rp 1,6 miliar.
Keempat, meminta penelusuran proyek pembangunan panggung Festival Pulau Hiri tahun 2018 senilai sekitar Rp 1,3 miliar.
Kelima, mendesak pemeriksaan proyek renovasi papan nama Taman Asmaul Husna yang disebut bernilai sekitar Rp 1 miliar.
Keenam, meminta KPK memanggil dan memeriksa Rizal Marsaoly untuk mengklarifikasi program Om Ojek Andalan.
Ketujuh, mendesak Kejaksaan Agung mengevaluasi penanganan perkara dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Kota Ternate agar berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Formapas: Tidak Boleh Ada Perlakuan Istimewa
Riswan mengatakan jabatan publik harus disertai tanggung jawab dan keterbukaan terhadap proses klarifikasi apabila terdapat persoalan yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum.
“Bagi kami, tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum. Siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan persoalan yang sedang ditelusuri harus diberikan ruang untuk diklarifikasi sesuai mekanisme hukum. Karena itu, kami mendesak KPK memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Rizal Marsaoly, agar persoalan ini menjadi terang berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar spekulasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, Formapas akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Ini bukan semata-mata soal siapa yang diperiksa, melainkan soal bagaimana uang rakyat dikelola dan dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap anggaran publik digunakan sesuai peruntukannya,” kata Riswan.
Formapas berharap KPK dan aparat penegak hukum terkait menelaah setiap persoalan yang disampaikan secara objektif. Mereka juga meminta agar penanganan perkara yang menjadi kewenangan masing-masing lembaga dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari KPK atas tuntutan Formapas serta keterangan Rizal Marsaoly.
(Ris)


















