banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Diduga Kuras Anggaran Rp15,3 Milyar, Proyek Lebkesmas Sula Mangkrak, Pekerjaan Deadline dan Tanpa Adendum

131
×

Diduga Kuras Anggaran Rp15,3 Milyar, Proyek Lebkesmas Sula Mangkrak, Pekerjaan Deadline dan Tanpa Adendum

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Sanana,- Skandal proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula kian menguat dan berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum. Proyek bernilai Rp15,3 miliar itu kini diduga kuat bermasalah: fisik pekerjaan belum tuntas, namun anggaran diduga sudah dicairkan hingga 100 persen. Selasa (24/3/2026).

Dokumen kontrak yang dikantongi media menunjukkan pekerjaan ini dimulai pada 1 Juli 2025 melalui kontrak Nomor: 07.PK/SPJ/PKK/DINKES-KS/VII/2025, dengan pelaksana PT. Nara Tunas Karya dan lokasi di Desa Waihama.

banner 728x90

Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan kondisi yang mencengangkan.

Berdasarkan hasil investigasi media ini, proyek tersebut terlihat mati suri. Tidak ada aktivitas, tidak ada pekerja, dan bangunan yang berdiri jauh dari kata rampung. Padahal, proyek ini seharusnya sudah selesai pada Desember 2025.

Artinya, hingga kini proyek telah melewati batas waktu kontrak tanpa penyelesaian yang jelas.

Yang lebih serius, proyek ini diduga tidak memiliki adendum atau perpanjangan kontrak. Ini bukan sekadar kelalaian administratif melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Di tengah kondisi bagunan yang belum selesai, muncul fakta yang jauh lebih mengkhawatirkan dimana anggaran proyek disebut-sebut telah dicairkan 100 persen.

Jika dugaan ini benar, maka patut diduga telah terjadi praktik pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan. Dalam sistem pengadaan pemerintah, pencairan penuh tanpa pekerjaan selesai adalah red flag yang berpotensi mengarah pada penyimpangan anggaran negara.

Dengan kata lain, publik kini dihadapkan pada pertanyaan besar:
ke mana larinya anggaran miliaran rupiah tersebut, sementara proyek belum juga selesai?

Sorotan tajam kini mengarah ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula sebagai pengguna anggaran. Fungsi pengawasan dipertanyakan keras. Sebab, mustahil proyek sebesar ini luput dari pengendalian tanpa adanya kelalaian atau bahkan pembiaran.

Tak hanya kontraktor, pihak-pihak yang memiliki kewenangan teknis dan administrasi dalam proyek ini juga dinilai harus ikut bertanggung jawab.

Secara aturan, keterlambatan tanpa adendum seharusnya langsung berujung pada sanksi tegas: denda progresif, blacklist, hingga pemutusan kontrak. Namun hingga kini, belum tampak adanya langkah penindakan.

Situasi ini memperkuat dugaan bahwa persoalan proyek ini bukan sekadar keterlambatan teknis, melainkan berpotensi menjadi kasus hukum serius.

Sejumlah kalangan mendesak agar aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh.

“Ini bukan lagi soal proyek terlambat. Ini sudah masuk dugaan penyalahgunaan anggaran. Harus diusut tuntas,” tegas salah satu sumber.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula dan PT. Nara Tunas Karya masih bungkam, tanpa penjelasan resmi terkait keterlambatan, dugaan pencairan 100 persen, maupun ketiadaan adendum kontrak.

(RA)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Persiapan kegiatan GHS 2026 terus dimatangkan. Dalam rapat teknis yang digelar di Sekretariat Desa Fatcei Kecamatan Sanana, Selasa, (24/3/2026). Panitia melalui, Kordinator Devisi Sekretariatan, Idham Buamona menyepakati sejumlah poin penting yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan bergengsi tersebut.

banner 728x90