banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

BPK Temukan Dugaan Kelebihan Pembayaran Rp108,7 Juta di Dinas Pariwisata Kepulauan Sula

126
×

BPK Temukan Dugaan Kelebihan Pembayaran Rp108,7 Juta di Dinas Pariwisata Kepulauan Sula

Sebarkan artikel ini

PotretOne.com, Sanana,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan dugaan kelebihan pembayaran belanja modal pada Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2023. Nilai kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp108,7 juta.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2023 dengan Nomor: 19.A/LHP/XIX.TER/5/2024.

banner 728x90

Dalam laporan resminya, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus agar menginstruksikan Kepala Dinas Pariwisata untuk memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menarik kelebihan pembayaran belanja modal peralatan dan mesin tersebut dan menyetorkannya kembali ke Kas Daerah.

Berdasarkan LHP BPK, dugaan kelebihan pembayaran itu berasal dari sejumlah kegiatan pengadaan barang, dengan rincian sebagai berikut:

1. Belanja modal alat studio lainnya sebesar Rp7.200.000 yang dilaksanakan oleh CV SSP.

2. Belanja modal peralatan studio video dan film sebesar Rp24.000.000 oleh CV ST.

3. Pengadaan drone DJI Phantom 4 Pro Version 2.0 Quadcopter (White) senilai Rp42.500.000 yang dikerjakan oleh CV SSP.

4. Belanja modal sistem/power supply sebesar Rp35.000.000 oleh CV TM.

Dalam Laporan LHP, BPK menegaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi ini menjadi bagian dari upaya penguatan akuntabilitas dan perbaikan pengelolaan keuangan daerah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyampaikan laporan tindak lanjut dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Sula belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab terjadinya dugaan kelebihan pembayaran maupun langkah konkret yang akan diambil untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.

Temuan ini menambah catatan BPK terhadap pengelolaan anggaran belanja modal di daerah dan menjadi perhatian publik terkait transparansi serta efektivitas penggunaan keuangan negara, khususnya pada sektor pariwisata. (RA)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Rencana audiensi panitia Gabalil Hai Sua (GHS) dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula dialihkan kepada Wakil Bupati, menyusul arahan langsung dari kepala daerah. Ketua Panitia GHS, H. Faruk Bahan, mengatakan pertemuan tersebut tetap berjalan dan difokuskan pada pembahasan teknis pelaksanaan kegiatan.

banner 728x90