Potretone.com, Sanana,- Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP Abpednas) Republik Indonesia menyoroti lambannya penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Sedikitnya 16 kasus dugaan korupsi Dana Desa di sejumlah desa hingga kini disebut masih mengendap di meja penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula tanpa perkembangan yang signifikan.
Koordinator Wilayah DPP Abpednas untuk Maluku, Maluku Utara dan Papua, Arid Fokaaya, menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang berkaitan dengan keuangan negara.
Menurut Arid, kasus-kasus tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Mengendapnya penanganan 16 kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kepulauan Sula, menurut kami menunjukkan penyidik belum bekerja secara profesional dan serius. Jangan sampai masyarakat menilai penanganan perkara ini hanya sekadar formalitas,” kata Arid, Kamis (12/03/2026).
Ia juga menyinggung adanya sejumlah bantuan hibah dan proyek dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula kepada pihak kejaksaan pada beberapa tahun sebelumnya. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila penanganan perkara tidak dilakukan secara transparan dan profesional.
Arid menegaskan, Kejari Kepulauan Sula harus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi, terutama yang berkaitan dengan Dana Desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Jangan sampai publik menilai penanganan perkara ini berjalan lamban atau tidak transparan. Beberapa kasus yang dilaporkan bahkan sudah cukup lama mengendap di meja penyidik dengan alasan menunggu audit investigasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPP Abpednas mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terkait lambannya penanganan 16 kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut.
DPP Abpednas saat ini menjadi mitra kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen. Karena itu kami meminta Kejagung RI segera mengevaluasi kinerja Kejari Kepulauan Sula,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi di tingkat pusat guna memastikan penanganan kasus dugaan korupsi di Kepulauan Sula berjalan secara serius, profesional, dan transparan.
Arid memastikan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga ada kejelasan hukum.
“Jika bukti sudah cukup, maka harus berani menetapkan tersangka. Penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah karena ini menyangkut uang negara dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
(RA)




















