POTRETONE.com, SANANA,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, Juli Antoro Hutapea, menyatakan berkas perkara dugaan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dengan tersangka berinisial RB telah lengkap atau P-21.
Penanganan berkas perkara RB alias Ongen segera memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Kepulauan Sula kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Hutapea, membenarkan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAPp, pada kamis (5/11/2026).
“Perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan sudah P-21. Sekarang kami tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti atau biasa kita sebut Tahap II dari penyidik kepolisian kepada kami di Kejari Sula,” kata Juli Antoro.
Dengan demikian, Lanjut Kajari, penyerahan tersangka dan barang bukti akan berlangsung pada pada Rabu pekan depan.
“Rencananya hari Rabu minggu depan,” ujarnya.
Selain itu, perkembangan pelimpahan perkara, Kajari Kepulauan Sula juga menjelaskan terkait penahanan terhadap TSK RB setelah proses tahap II dilakukan.
Menurutnya, keputusan terkait penahanan akan mempertimbangkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk masukan dari jaksa yang nantinya ditugaskan menangani penuntutan perkara tersebut.
“Kita lihat nanti apakah penahanan terhadap tersangka bisa diterapkan sesuai ketentuan KUHAP. Saya juga perlu mendapatkan masukan dan pendapat dari jaksa yang ditugaskan untuk melakukan penuntutan atas kasus ini,” jelas Juli Antoro.
Selain itu, Juli Antoro juga menegaskan bawa kewenangan penahanan berada pada aparat penegak hukum sesuai tahapan penanganan perkara.
Kata dia, Pada tahap penyidikan, kewenangan tersebut berada pada kepolisian. Sementara pada tahap penuntutan, kewenangan berada pada jaksa penuntut umum. Adapun ketika perkara telah memasuki persidangan, hakim juga memiliki kewenangan untuk menentukan penahanan terhadap terdakwa sesuai ketentuan hukum.
“Masalah menahan atau tidak menahan ini merupakan kewenangan yang ada pada masing-masing tingkatan, baik di kepolisian pada tahap penyidikan maupun di kami selaku penuntut umum pada saat perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Di pengadilan juga nanti hakim memiliki wewenang untuk menahan atau tidak menahan,” katanya.
Dengan demikian dinyatakan berkas perkara P-21, Kejari Kepulauan Sula kini tinggal menunggu penyerahan tersangka RB beserta barang bukti dari penyidik kepolisian untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan.
(Ris)

















