POTRETONE.com, SANNANA,- Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap TAH alias Andini di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menuai kritik keras dari keluarga korban. Mereka mempertanyakan kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Sula setelah perkara yang disebut telah berjalan sekitar empat bulan itu masih terkendala pemeriksaan saksi dan pengembalian SPDP oleh kejaksaan.
Perwakilan keluarga korban, Muhammad Ichsan Hasanuddin, S.H., menilai penjelasan Kanit PPA Polres Kepulauan Sula, Ikbal Umanilo, belum menjawab persoalan mendasar mengenai lambannya penanganan perkara. Ia mendesak Kapolres Kepulauan Sula turun tangan mengevaluasi proses penyidikan, termasuk kinerja pejabat yang bertanggung jawab menangani perkara tersebut.
Bagi keluarga, persoalannya bukan sekadar berkas yang belum lengkap. Pertanyaan yang kini mengemuka adalah mengapa, setelah berbulan-bulan ditangani, penyidik masih menyebut pemeriksaan saksi sebagai salah satu kendala utama.
“Kasus ini sudah cukup lama berjalan, tetapi penanganannya terkesan jalan di tempat. Sampai sekarang belum ada tanda-tanda perkara ini dilimpahkan ke tahap berikutnya,” kata Ichsan.
Empat bulan untuk memeriksa saksi, lalu apa yang dikerjakan penyidik?
Kritik keluarga mengarah pada pernyataan Ikbal yang menyebut saksi bernama Akbar telah dua kali dipanggil, tetapi baru dapat diperiksa pada Rabu (21/10/2026). Pemeriksaan tersebut, menurut Ikbal, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penyidik tidak menyelesaikan petunjuk jaksa dalam tenggat 14 hari.
Ichsan mempertanyakan mengapa pemeriksaan saksi baru terlaksana pada tahap tersebut jika perkara telah ditangani selama kurang lebih empat bulan.
”Kalau perkara ini sudah berada di tangan penyidik sekitar empat bulan, lalu sekarang alasannya saksi baru bisa diperiksa pada 21 Oktober, pertanyaannya sederhana: selama empat bulan itu penyidik mengerjakan apa?” ujarnya.
Menurut Ichsan, pemeriksaan saksi merupakan bagian mendasar dari proses penyidikan yang semestinya direncanakan sejak awal. Jika saksi sulit ditemui, penyidik perlu menjelaskan upaya pemanggilan dan langkah lain yang telah ditempuh untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan.
Ia menilai, menjadikan ketidakhadiran saksi sebagai penjelasan keterlambatan tanpa memaparkan rangkaian upaya penyidik justru menyisakan pertanyaan tentang efektivitas penanganan perkara.
‘Jangan sampai persoalan yang seharusnya bisa diantisipasi sejak awal justru menjadi alasan keterlambatan setelah perkara berjalan berbulan-bulan. Publik berhak mengetahui apa saja yang sudah dilakukan penyidik dan apa yang sebenarnya belum diselesaikan,” kata dia.
Ichsan juga mempertanyakan keterangan bahwa pemeriksaan korban harus menunggu pendampingan pengacara tertentu, sementara menurut Ikbal, korban sebenarnya dapat didampingi oleh Fahrudin yang saat itu berada di Kepulauan Sula.
Bagi keluarga, penjelasan tersebut perlu disertai uraian mengenai tahapan pemeriksaan dan kendala konkret yang benar-benar dihadapi penyidik.
SPDP dikembalikan kejaksaan, Kapolres diminta turun tangan
Persoalan semakin disorot setelah Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengembalikan SPDP kepada penyidik karena tenggat 14 hari untuk melengkapi berkas perkara telah berakhir.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, sebelumnya menjelaskan bahwa jaksa peneliti telah memberikan petunjuk untuk melengkapi kekurangan formil dan materiil dalam berkas perkara. Karena berkas belum kembali dilengkapi dalam tenggat tersebut, SPDP dikembalikan kepada penyidik.
Juli menegaskan bahwa pengembalian SPDP bukan berarti perkara dihentikan. Penyidik masih dapat melanjutkan proses hukum dengan memenuhi petunjuk jaksa dan mengirimkan kembali berkas sesuai prosedur.
Namun, bagi keluarga korban, penjelasan bahwa perkara masih berjalan tidak cukup tanpa kejelasan mengenai pekerjaan penyidikan yang telah dilakukan dan target penyelesaiannya.
Ichsan mendesak Kapolres Kepulauan Sula tidak hanya menunggu laporan dari jajarannya, tetapi juga memastikan apakah penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai prosedur dan menunjukkan perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta Kapolres mengevaluasi kinerja Kanit PPA dan penyidik yang menangani perkara ini. Empat bulan bukan waktu yang sebentar. Jika masih ada kendala mendasar, harus dijelaskan apa penyebabnya, apa yang sudah dilakukan, dan mengapa persoalan itu belum selesai,” tegasnya.
Menurut Ichsan, evaluasi diperlukan untuk memperoleh kejelasan dan memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan secara profesional. Ia meminta agar evaluasi didasarkan pada kronologi, dokumen, dan tindakan penyidik, bukan sekadar penjelasan lisan.
Tersangka belum ditahan, keluarga pertanyakan pertimbangan polisi
Keluarga juga menyoroti status penahanan tersangka yang, berdasarkan informasi yang mereka terima, hingga kini belum dilakukan.
Ichsan meminta kepolisian menjelaskan status hukum tersangka serta pertimbangan yang mendasari keputusan terkait penahanan.
“Di tengah proses perkara yang belum jelas perkembangannya, kami juga mempertanyakan mengapa tersangka belum ditahan. Kami meminta penjelasan resmi, bukan membiarkan keluarga terus bertanya-tanya,” ujarnya.
Ia mengkhawatirkan proses yang berlarut-larut dapat menambah beban keluarga korban dan menyulitkan penanganan perkara apabila tidak diikuti langkah penyidikan yang terukur.
Meski demikian, keputusan mengenai penahanan harus didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan hukum yang berlaku. Karena itu, keluarga meminta penjelasan resmi dari kepolisian agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.
Keluarga siapkan pengaduan ke Propam hingga Kompolnas
Ichsan menegaskan, keluarga tidak ingin terus menunggu tanpa memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara.
Apabila penanganan kasus masih belum menunjukkan kemajuan yang jelas, keluarga berencana menyampaikan pengaduan kepada Kapolres Kepulauan Sula, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Propam Polri, Bidang Propam Polda Maluku Utara, Divisi Propam Mabes Polri, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta evaluasi terhadap penanganan perkara, sekaligus memohon perlindungan dan kepastian hukum bagi keluarga korban.
“Kalau perkara ini masih saja jalan di tempat, kami akan menyurati instansi-instansi terkait, mulai dari Kapolres, Kejari, Propam Polda Maluku Utara, Divisi Propam Mabes Polri, sampai Kompolnas. Kami ingin penanganan perkara ini dievaluasi dan keluarga korban memperoleh kepastian hukum,” kata Ichsan.
Ia menegaskan, keluarga menginginkan tindakan nyata berupa penyelesaian kekurangan berkas, penjelasan perkembangan penyidikan, dan kepastian tahapan hukum selanjutnya.
Janji pengiriman berkas harus dibuktikan, bukan sekadar diulang
Sebelumnya, Ikbal menyatakan penyidikan tetap berjalan. Ia mengatakan penyidik akan mengirimkan kembali SPDP dan berkas perkara setelah petunjuk jaksa dipenuhi. Penyidik juga masih membutuhkan keterangan saksi yang melihat langsung kejadian serta pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi.
Penyidik menargetkan pengiriman kembali berkas pada pekan berikutnya.
Bagi keluarga korban, target tersebut harus diikuti perkembangan konkret. Penyidik perlu menjelaskan petunjuk jaksa yang telah dipenuhi, kekurangan yang masih tersisa, pemeriksaan yang telah dilaksanakan, serta tahapan yang akan ditempuh berikutnya.
Desakan keluarga kini tertuju kepada Kapolres Kepulauan Sula: memastikan penanganan perkara ini dievaluasi secara objektif, meminta pertanggungjawaban atas tahapan penyidikan yang telah berjalan, dan memberikan kepastian bahwa setiap petunjuk jaksa ditindaklanjuti sesuai hukum.
Sebab, pernyataan bahwa penyidikan masih berjalan tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai apa yang telah dikerjakan selama empat bulan terakhir.
Keluarga korban meminta perkara tersebut tidak terus berlarut-larut tanpa penjelasan yang terukur. Mereka menuntut transparansi, profesionalitas, dan kepastian hukum, sementara penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran oleh penyidik harus ditentukan melalui pemeriksaan berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini belum memperoleh konfirmasi dari Kapolres Kepulauan Sula terkait evaluasi penanganan kasus dugaan KDRT terhadap TAH alias Andini. Konfirmasi mengenai kronologi penyidikan, kendala penanganan perkara, tindak lanjut petunjuk jaksa, serta status penahanan tersangka masih diperlukan. Wartawan media ini telah membuka ruang bagi pihak kepolisian untuk memberikan keterangan resmi guna melengkapi pemberitaan ini. (Ris)
















