banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasional

Gunduli Hutan Lindung, HPMS Polisikan Bupati Kepulauan Sula

10
×

Gunduli Hutan Lindung, HPMS Polisikan Bupati Kepulauan Sula

Sebarkan artikel ini

POTRETONE.com, SANANA,- Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang DKI Jakarta melaporkan Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsih Mus, bersama sejumlah pejabat daerah ke Polres Kepulauan Sula terkait dugaan penguasaan dan pembukaan lahan perkebunan di kawasan Hutan Lindung Pulau Sulabesi, Maluku Utara.

Laporan tersebut resmi diterima kepolisian pada Jumat (16/10/2026) pukul 15.15 WIT, dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor STTL/184/X/SPKT POLRES KEP. SULA/POLDA MALUT.

banner 728x90

HPMS mendesak polisi mengusut dugaan pelanggaran kehutanan tersebut secara menyeluruh. Organisasi mahasiswa itu menilai, temuan pembukaan lahan, adanya surat penghentian aktivitas dari Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kepulauan Sula, hingga pencabutan papan larangan di lokasi merupakan rangkaian persoalan yang perlu dijelaskan melalui proses hukum.

Sekretaris Umum HPMS Cabang DKI Jakarta, Arid Fokaaya, mengatakan laporan itu diajukan untuk memastikan legalitas penguasaan lahan dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada temuan lapangan dan surat penghentian aktivitas. Harus ada pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab dan apakah ada pelanggaran hukum,” kata Arid.

Hasil pemeriksaan KPH mencatat pembukaan lahan 29,89 hektare

Arid menjelaskan, laporan HPMS merujuk pada hasil pemeriksaan dan pengawasan lapangan Tim KPH Kepulauan Sula pada 24 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan pembukaan lahan perkebunan dengan luas keseluruhan 29,89 hektare. Rinciannya, 5,20 hektare berada di kawasan hutan lindung, 22,79 hektare di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), dan 1,90 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL).

Areal yang dipersoalkan berada di kawasan Hutan Desa Malbufa, Desa Wainin, dan Desa Fukweu. Lokasi perkebunan itu disebut terbagi dalam lima bidang yang dikenal sebagai Kebun Bahagia 1, Bahagia 2, Bahagia 3, Bahagia 4, dan Bahagia 5.

Menurut Arid, pemeriksaan lapangan mencatat sejumlah aktivitas, antara lain pembukaan lahan atau land clearing, penebangan dan pemotongan tegakan pohon, pembakaran lahan, serta penggunaan alat mekanis.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi HPMS untuk meminta aparat menelusuri status hukum lahan, dokumen perizinan, dan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi.

“Temuan pembukaan lahan ini harus ditindaklanjuti secara serius. Polisi perlu memastikan apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar hukum dan apakah ada pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan,” ujar Arid, yang juga merupakan mahasiswa Pascasarjana Magister Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah.

KPH telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas

Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan temuan pembukaan lahan. KPH Kepulauan Sula sebelumnya telah menerbitkan surat pemberitahuan penghentian seluruh aktivitas di dalam kawasan hutan.

Surat bernomor 500.4.7.14/28/KPH-XV/VIII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 itu diterbitkan setelah pemeriksaan lapangan pada 24 Juli 2026.

KPH juga memasang empat papan informasi larangan beraktivitas di sejumlah titik lokasi. Namun, menurut keterangan HPMS, dua dari empat papan tersebut kemudian dicabut oleh orang tidak dikenal.

Pencabutan papan larangan itu menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Identitas pihak yang mencabut papan, motif tindakan, serta kemungkinan kaitannya dengan aktivitas di kawasan tersebut belum diketahui berdasarkan informasi yang tersedia.

HPMS meminta kepolisian dan instansi kehutanan memastikan apakah aktivitas di lokasi tetap berlangsung setelah surat penghentian diterbitkan. Jika ditemukan kegiatan lanjutan, aparat diminta memeriksa siapa yang melakukannya dan apakah tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum.

Bagi HPMS, penerbitan surat penghentian dan pemasangan papan larangan harus diikuti pengawasan yang efektif. Tanpa penelusuran lebih lanjut, status penguasaan lahan dan kepatuhan terhadap ketentuan kehutanan berisiko tetap menjadi tanda tanya.

HPMS soroti dugaan keterlibatan pejabat daerah

Ketua Bidang Politik dan Kebijakan Publik HPMS Cabang DKI Jakarta, Gahral Umasugi, S.I.P., menilai dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam penguasaan atau pemanfaatan kawasan hutan lindung merupakan persoalan serius yang menyangkut integritas penyelenggara pemerintahan.

Menurut Gahral, pejabat publik semestinya menjadi teladan dalam menaati hukum dan menjaga kelestarian lingkungan. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif tanpa memandang jabatan maupun kedudukan pihak yang dilaporkan.

“Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku. Jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses hukum,” kata Gahral.

Ia meminta Polres Kepulauan Sula tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi menindaklanjutinya dengan pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan para pihak.

Gahral juga meminta penyidik menelusuri status setiap bidang lahan, dasar penguasaan, perizinan yang dimiliki, serta keterkaitan pihak-pihak yang dilaporkan dengan aktivitas perkebunan tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh dugaan harus diuji melalui proses hukum. Penerimaan laporan kepolisian belum membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.

Dugaan pelanggaran kehutanan perlu diuji secara hukum

HPMS merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya sebagai salah satu dasar hukum dalam melaporkan dugaan tersebut.

Dalam perkara kehutanan, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana bergantung pada status kawasan, bentuk aktivitas, legalitas penguasaan atau pemanfaatan lahan, serta bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.

Karena itu, HPMS meminta aparat menelusuri apakah pembukaan lahan yang ditemukan di lapangan telah memenuhi ketentuan perizinan dan apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Selain aspek pidana, persoalan tersebut juga menyangkut perlindungan lingkungan. Kawasan hutan lindung memiliki fungsi penting dalam menjaga tata air, mencegah erosi, mengurangi risiko banjir, dan mempertahankan keseimbangan ekosistem.

Apabila terbukti terjadi kerusakan atau pemanfaatan kawasan yang melanggar ketentuan, penanganan perkara perlu mempertimbangkan pertanggungjawaban hukum dan langkah pemulihan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

“Yang kami harapkan adalah kejelasan hukum. Jika ditemukan pelanggaran, proses harus berjalan sesuai aturan dan kerusakan lingkungan harus menjadi perhatian,” ujar Gahral.

(Ris) 

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

POTRETONE.com, JAKARTA,- Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/10/2026). Mereka mendesak lembaga antirasuah itu memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, untuk mengklarifikasi dugaan keterkaitan dengan enam persoalan anggaran dan proyek pemerintah daerah.