Tobelo..Potretone.com 19 September 2026— Tabris Djalal, didampingi kuasa hukumnya Ramli Antula, menempuh langkah hukum dengan melaporkan pemilik usaha PlayStation yang berlokasi di Desa Popilo, Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara.
Di dampingi Kuasa Hukum Ramli Antula, S.H M.H., CPAdj. Laporan tersebut disampaikan Tabris Djalal kepada pihak berwenang pada hari Sabtu, 19 September 2026. Langkah hukum ini ditempuh terkait dugaan tindak pidana tertulis dan/ atau fitnah melalui sarana teknologi informasi yang patut dilakukan penyelidikan berdasarkan Pasal 433 dan/ atau Pasal 434 juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kuasa hukum Tabris Djalal, Ramli Antula, mengatakan pihaknya mendampingi kliennya untuk memastikan proses hukum atas persoalan tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami mendampingi saudara Tabris Djalal untuk menempuh proses hukum terkait persoalan yang terjadi. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ramli Antula.
Menurutnya, pihak Tabris telah menyerahkan sejumlah informasi dan bukti pendukung kepada pihak yang menerima laporan. Bukti tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum dalam melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Tabris Djalal menyampaikan bahwa keputusan untuk melaporkan persoalan tersebut merupakan langkah yang ditempuh setelah mempertimbangkan berbagai hal. Ia berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang terjadi.
“Kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan secara jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Tabris.
Selanjutnya, proses penanganan laporan berada pada pihak berwenang untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, serta menentukan langkah hukum sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.***




















