PotretOne.com Sanana,- Penanganan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menetapkan RB alias Ongen sebagai tersangka di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menuai sorotan.
TAH alias Andini, yang mengaku sebagai korban dalam perkara tersebut, mempertanyakan alasan penyidik Polres Kepulauan Sula belum melakukan penahanan terhadap RB alias Ongen.
Andini menilai, jika proses penyidikan telah berjalan dan tersangka telah menjalani pemeriksaan, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menurut Andini, terdapat empat alasan yang disampaikan penyidik terkait belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Namun, penjelasan tersebut tidak disampaikan langsung kepadanya.
Ia mengaku mengetahui alasan tersebut melalui kuasa hukumnya. Penjelasan penyidik disebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada penasihat hukum korban, kemudian diteruskan kepada dirinya.
Salah satu poin yang dipersoalkan Andini berkaitan dengan status hubungan dirinya dengan RB alias Ongen.
Dalam penjelasan yang diterimanya, disebutkan bahwa tersangka sudah tidak tinggal serumah dengan korban dan telah resmi bercerai.
Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan Andini kepada Kanit PPA Polres Kepulauan Sula, Ikbal Umanilo.
Menurut Andini, Ikbal mengaku informasi mengenai status perceraian tersebut diperoleh dari pihak lain.
“Mohon maaf ibu, soalnya informasi itu saya dapat dari Pak Rusdi soal sudah resmi bercerai,” kata Andini mengutip jawaban Kanit PPA.
Andini menilai alasan-alasan yang disampaikan penyidik terkait belum ditahannya RB alias Ongen tidak rasional.
Ia meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian mengenai status penanganan perkara tersebut.
“Saya merasa empat alasan yang Pak Kanit PPA sampaikan terkait tidak ditahannya tersangka sangat tidak masuk akal dan tidak rasional. Jadi, kalau boleh, secepatnya tersangka ditahan karena menurut saya sudah memenuhi semua unsur,” ujar Andini.
Menurutnya, persoalan penahanan bukan semata-mata menyangkut dirinya sebagai korban, tetapi juga menyangkut kepastian proses hukum terhadap perkara yang sedang berjalan.
Ia berharap penyidik dapat menjelaskan secara transparan dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam menentukan apakah seorang tersangka perlu dilakukan penahanan atau tidak.
Selain mempertanyakan penahanan, Andini juga membantah informasi yang menyebut dirinya dengan RB alias Ongen telah resmi bercerai.
Ia mengakui memang telah terdapat putusan terkait perkara perceraian. Namun, menurut Andini, masih ada kewajiban yang belum diselesaikan.
“Memang sudah ada putusan, tetapi belum melengkapi semuanya, termasuk kewajiban nafkah. Setelah itu selesai, baru akta perceraiannya bisa keluar,” ungkapnya.
Karena itu, Andini meminta penyidik tidak hanya berpegang pada informasi dari pihak tertentu, melainkan memastikan status tersebut berdasarkan dokumen resmi.
Menurutnya, persoalan status perkawinan tersebut penting untuk diperjelas agar tidak menjadi dasar kesimpulan yang keliru dalam proses penanganan perkara.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Kepulauan Sula, Ikbal Umanilo, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (14/9/2026), menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
Ikbal mengatakan berkas perkara akan dikoordinasikan untuk proses tahap pertama.
“Wlkmslam, blm utk tahap 1. Berkas perkara harus koordinasi tahap 1 dulu, baru bisa kirim berkas,” tulis Ikbal.
Saat ditanya apakah tersangka telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Ikbal menjawab bahwa RB alias Ongen sudah diperiksa.
“Tersangka sda diperiksa,” jawabnya.
Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai alasan tersangka belum ditahan, Ikbal meminta agar penjelasan disampaikan secara langsung di kantor.
“Nanti besok ke kantor karena dari kemarin saya sudah jelaskan juga ke PH korban alasan penyidik tidak melakukan penahanan. Lebih jelasnya untuk ke kantor, ketemu langsung dengan KBO. Baru nanti KBO panggil saya,” jelas Ikbal.
Ia menambahkan bahwa penyidik juga akan melakukan koordinasi terkait penyerahan berkas perkara tahap pertama.
“Karena besok kami juga mau koordinasi tahap 1 penyerahan berkas perkara,” tambahnya.
Korban Minta Kepastian Hukum
Andini berharap Polres Kepulauan Sula menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Ia meminta seluruh keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
“Saya hanya meminta agar kasus ini diproses secara profesional, transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Saya berharap ada kepastian hukum dan keadilan bagi saya sebagai korban,” ujarnya.
Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan secara rinci dari pihak Polres Kepulauan Sula mengenai empat alasan yang menjadi pertimbangan penyidik belum melakukan penahanan terhadap RB alias Ongen.
(Ris)




















