banner 728x90banner 728x90
BeritaDaerahMaluku UtaraNasionalPolitik

KPU Sula Tegaskan Prosedur PAW, Usulan PBB Disebut Belum Diterima

3
×

KPU Sula Tegaskan Prosedur PAW, Usulan PBB Disebut Belum Diterima

Sebarkan artikel ini
Foto : Kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025

SANANA,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula menegaskan bahwa proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD harus mengikuti tahapan dan mekanisme yang telah ditentukan.

Hingga Minggu (6/9/2026), KPU Kepulauan Sula menyatakan belum menerima usulan PAW dari Partai Bulan Bintang (PBB). Sementara untuk proses PAW dari Partai Hanura, tahapan administrasi di KPU disebut telah selesai.

banner 728x90

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula Divisi Hukum dan Pengawasan, Samsul Bahri Teapin, usai kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025, Minggu (6/9/2026).

Menurut Samsul, persoalan PAW menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian dalam kegiatan sosialisasi tersebut, mengingat terdapat partai politik yang tengah memiliki wacana terkait proses pergantian anggota DPRD.

“Kegiatan ini lebih ke persoalan PAW yang memang ada partai yang memang ada wacana,” kata Samsul.

Saat ditanya mengenai perkembangan proses PAW anggota DPRD dari Partai Hanura, Samsul menyebut tahapan administrasi yang menjadi kewenangan KPU telah diselesaikan.

“Kalau Partai Hanura, KPU sudah selesai melaksanakan administrasi,” ujarnya.

Namun, kondisi berbeda disampaikan terkait Partai Bulan Bintang (PBB).

Samsul mengatakan, persoalan PAW PBB masih berada di internal partai. KPU Kepulauan Sula juga belum menerima usulan maupun persyaratan PAW dari partai tersebut.

“Itu di internal partai,” ucap Samsul.

Ketika kembali ditanya apakah KPU sudah menerima syarat atau usulan PAW dari PBB, Samsul menjawab singkat.
“Belum.”

PAW Tidak Langsung Diajukan ke KPU
Samsul kemudian menjelaskan bahwa proses PAW anggota DPRD memiliki alur yang harus dilalui. Partai politik tidak langsung menyampaikan usulan PAW kepada KPU.

Menurutnya, apabila sebuah partai hendak mengajukan PAW, maka terlebih dahulu harus menyampaikan surat kepada DPRD.

Selanjutnya, Ketua DPRD menyampaikan surat kepada KPU untuk meminta nama calon pengganti anggota DPRD yang akan diproses melalui mekanisme PAW.

“Kalau misalnya ada usulan PAW berarti menyurat ke DPRD dulu. Nanti Ketua DPRD yang menyampaikan surat ke KPU untuk diminta usulan pengganti,” jelas Samsul.

Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat harus mengikuti tahapan administratif secara berurutan agar proses PAW dapat berjalan sesuai ketentuan.

Samsul berharap sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dapat meningkatkan pemahaman partai politik, organisasi kepemudaan (OKP), maupun organisasi kemasyarakatan (Ormas) terkait mekanisme PAW.

Menurutnya, pemahaman terhadap prosedur diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus mengetahui tahapan yang harus ditempuh masing-masing pihak.

“Kita semua, baik partai politik maupun OKP, Ormas, bisa memahami prosedur maupun mekanisme dari proses pergantian anggota DPR, maupun kendala-kendala yang saat ini dilakukan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, dalam proses PAW terdapat sejumlah tahapan yang dapat menjadi kendala. Di sisi KPU, misalnya, terdapat proses verifikasi dan klarifikasi administrasi yang harus dilakukan.

Selain itu, terdapat pula proses yang menjadi kewenangan DPRD yang perlu diselesaikan sebelum tahapan selanjutnya dapat berjalan.

“Baik kendala yang dialami KPU, misalnya verifikasi maupun klarifikasi administrasi, maupun kendala yang saat ini ada di DPRD yang menyebabkan prosesnya molor. Kita bisa mendapat masukan dari situ,” pungkas Samsul.

KPU Kepulauan Sula memastikan setiap proses PAW akan dilaksanakan berdasarkan prosedur dan kewenangan masing-masing lembaga, sehingga proses pergantian anggota DPRD dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Ris)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

PotretOne.com, Sanana,-  PT SGM, perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan kayu di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mendapat sorotan terkait dugaan belum maksimalnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi karyawan.

banner 728x90