SANANA,- Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula menegaskan tidak akan mengambil kesimpulan sepihak dalam menyikapi persoalan pengelolaan Dana Desa. Namun, jika persoalan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme pengawasan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP), jalur hukum dinilai menjadi pilihan berikutnya.
Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Safrin Gailea, mengatakan pengawasan terhadap Dana Desa merupakan bagian dari tugas DPRD untuk memastikan anggaran yang telah dikucurkan pemerintah benar-benar direalisasikan sesuai peruntukannya.
“Itu pasti, Komisi I punya agenda kunjungan kerja ke desa-desa dan itu sudah dilakukan,” kata Safrin kepada sejumlah wartawan, Sabtu (15/8/2026).
Menurut dia, kunjungan tersebut bukan untuk mencari kesalahan kepala desa atau perangkat desa. Komisi I, kata Safrin, memiliki fungsi pengawasan yang berbeda dengan auditor.
“Jadi, kunjungan kerja itu melakukan pengawasan, bukan mencari kesalahan. Kita berbeda fungsinya dengan auditor,” ujarnya.
Safrin menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan melihat secara langsung tingkat realisasi Dana Desa, termasuk realisasi tahap pertama dan tahap kedua.
“Kita melakukan pengawasan untuk melihat sejauh mana anggaran Dana Desa tahap I realisasi berapa persen dan tahap II realisasi berapa persen, apakah ada masalah atau tidak,” katanya.
Persoalan kemudian muncul ketika Komisi I telah beberapa kali menggelar RDP, namun belum sampai pada rekomendasi penonaktifan sementara kepala desa.
Safrin mengakui, hingga saat ini Komisi I belum pernah mengeluarkan rekomendasi penonaktifan kepala desa kepada pemerintah daerah maupun dinas terkait.
“Selama ini Komisi I belum merekomendasikan itu, karena ada regulasi-regulasi lain. Jangan sampai ada yang bertentangan,” kata dia.
Menurut Safrin, RDP sejatinya menjadi forum untuk meminta penjelasan sekaligus mencari solusi terhadap persoalan yang terjadi di tingkat desa.
,”RDP itu dimaksudkan agar mereka datang, kemudian kita cari solusinya seperti apa penanganannya,” ujarnya.
Namun, ketika forum tersebut tidak lagi mampu menghasilkan penyelesaian, Safrin menyebut persoalan dapat diarahkan ke proses hukum.
“Kalaupun tidak bisa, ya penanganannya ke wilayah hukum atau proses hukum saja,” tegasnya.
Sikap Komisi I menjadi lebih tegas ketika menanggapi ketidakhadiran kepala desa dan bendahara desa dalam RDP.
Safrin mengatakan, jika persoalan tidak menemukan solusi di tingkat Komisi I, masyarakat dapat membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
“Tidak ada solusi di Komisi, disarankan agar ini dibawa ke ranah proses hukum,” katanya.
Meski demikian, Safrin mengingatkan agar tidak ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum melalui proses hukum.
“Ini kan masih praduga tak bersalah. Apakah kita menyalahkan mereka? Belum tentu, karena proses nanti berlanjut di proses hukum,” ujarnya.
Karena itu, ia menyarankan masyarakat Desa Wailoba menggunakan jalur hukum apabila merasa terdapat persoalan dalam pengelolaan Dana Desa yang tidak kunjung mendapatkan penyelesaian.
“Jadi lebih baik masyarakat Wailoba melakukan itu,” kata Safrin.
Pernyataan tersebut menunjukkan posisi Komisi I yang memilih tidak menjatuhkan vonis sebelum adanya proses hukum. Di sisi lain, DPRD membuka ruang agar persoalan Dana Desa yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme politik dan pengawasan legislatif diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Bagi Komisi I, pengawasan bukan sekadar memeriksa realisasi anggaran. Ketika persoalan tidak menemukan titik terang di meja RDP, proses hukum menjadi jalan yang terbuka.
(Ris)


















